Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melarang kabupaten/kota setempat memesan hewan ternak dari daerah-daerah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).

"Apalagi nanti ketika mau menyambut Lebaran Haji, diharapkan sumber hewan kurban tidak berasal dari daerah wabah PMK," kata Sekretaris Daerah Kepri Adi Prihantara di Tanjungpinang, Kamis.

Menurutnya, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo telah menetapkan dua kabupaten di Aceh dan empat kabupaten di Jawa Timur sebagai daerah wabah PMK.

"Di Aceh itu ada Kabupaten Aceh Tamiang dan Aceh Timur. Di Jawa Timur itu Gresik, Sidoarjo, Lamongan dan Mojokerto," ujarnya.

Sekda menyebut Pemprov Kepri melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian juga sudah meminta bupati/wali kota melakukan surveilans atau pengawasan rutin terhadap hewan-hewan ternak guna mengantisipasi kasus PMK.

Ia menyatakan PMK merupakan penyakit yang disebabkan oleh Foot and Mouth Disease Virus (FMDV). Ini merupakan penyakit hewan menular akut yang menyerang ternak seperti sapi, kerbau, kambing, domba, kuda dan babi dengan tingkat penularan mencapai 90-100 persen.

"Namun penyakit ini tidak menular ke manusia, melainkan menular ke sesama hewan saja," katanya.

Kendati tak menyerang manusia, namun wabah PMK tersebut bisa memicu kematian hewan ternak sehingga akan mengganggu pasokan daging.

Ia meminta Balai Karantina Pertanian selaku pihak berwenang dalam hal ini, untuk memberikan edukasi kepada peternak terkait tanda klinis wabah PMK agar bisa segera ditindaklanjuti apabila ditemukan gejala awal PMK pada ternak mereka.

"Saat ini memang belum ditemui wabah PMK di Kepri, tapi upaya pencegahan terhadap masuknya penyakit itu perlu diperketat," katanya.
 

Pewarta : Ogen
Editor : Nurjali
Copyright © ANTARA 2024