Tanjungpinang (ANTARA) - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad mengungkapkan Satuan Tugas Penanganan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dipulangkan melalui pintu masuk pelabuhan internasional di daerah itu, sudah dibubarkan.
Satgas itu dibubarkan sejak kasus aktif COVID-19 melandai.
"Sejak kasus COVID-19 melandai, kita langsung menyurati pemerintah pusat, satgas tidak lagi menangani pemulangan PMI," kata Gubernur Ansar Ahmad di Tanjungpinang, Selasa.
Gubernur menyebut saat ini pemulangan PMI dari negara tetangga Malaysia maupun Singapura ke Indonesia melalui Kepri langsung ditangani oleh pemerintah pusat.
Ia juga menyebut bahwa anggaran operasional untuk penanganan PMI cukup besar.
Bahkan sampai sekarang, katanya, pemerintah pusat masih berhutang sebesar Rp31 miliar untuk membayar biaya tagihan vendor selama kepulangan PMI tersebut. Biaya tersebut diklaim masih tergolong kecil jika dibanding dengan daerah lainnya di Indonesia yang juga ditugaskan pemerintah pusat untuk menangani PMI.
Lanjutnya ia menyampaikan biaya penanganan PMI tersebut akan dibayarkan secara bertahap oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI melalui
Satgas Penanganan PMI Kepri yang diketuai Komandan Resor Militer (Korem) 033/Wira Pratama Brigjen TNI Jimmy Ramoz Manalu.
"Persoalannya, Satgas Penanganan PMI masih harus memenuhi persyaratan pertanggungjawaban untuk pencairan pembayaran hutang tersebut," demikian Ansar.
Pemprov Kepri membentuk Satgas Penanganan PMI yang pulang ke Tanah Air melalui Kota Batam dan Kota Tanjungpinang pada bulan April 2022, demi meminimalkan potensi penularan COVID-19.
Pembentukan Satgas Penanganan PMI Kepri atas permintaan Kepala BNPB yang juga Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nasional Doni Monardo.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Gubernur Kepri : Satgas Penanganan PMI sudah dibubarkan
Satgas itu dibubarkan sejak kasus aktif COVID-19 melandai.
"Sejak kasus COVID-19 melandai, kita langsung menyurati pemerintah pusat, satgas tidak lagi menangani pemulangan PMI," kata Gubernur Ansar Ahmad di Tanjungpinang, Selasa.
Gubernur menyebut saat ini pemulangan PMI dari negara tetangga Malaysia maupun Singapura ke Indonesia melalui Kepri langsung ditangani oleh pemerintah pusat.
Ia juga menyebut bahwa anggaran operasional untuk penanganan PMI cukup besar.
Bahkan sampai sekarang, katanya, pemerintah pusat masih berhutang sebesar Rp31 miliar untuk membayar biaya tagihan vendor selama kepulangan PMI tersebut. Biaya tersebut diklaim masih tergolong kecil jika dibanding dengan daerah lainnya di Indonesia yang juga ditugaskan pemerintah pusat untuk menangani PMI.
Lanjutnya ia menyampaikan biaya penanganan PMI tersebut akan dibayarkan secara bertahap oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI melalui
Satgas Penanganan PMI Kepri yang diketuai Komandan Resor Militer (Korem) 033/Wira Pratama Brigjen TNI Jimmy Ramoz Manalu.
"Persoalannya, Satgas Penanganan PMI masih harus memenuhi persyaratan pertanggungjawaban untuk pencairan pembayaran hutang tersebut," demikian Ansar.
Pemprov Kepri membentuk Satgas Penanganan PMI yang pulang ke Tanah Air melalui Kota Batam dan Kota Tanjungpinang pada bulan April 2022, demi meminimalkan potensi penularan COVID-19.
Pembentukan Satgas Penanganan PMI Kepri atas permintaan Kepala BNPB yang juga Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nasional Doni Monardo.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Gubernur Kepri : Satgas Penanganan PMI sudah dibubarkan