Batam (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan meminta kepada warga Kepulauan Riau untuk lebih teliti terhadap legalitas pinjaman dalam jaringan (daring) atau pinjaman online (pinjol).
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepri, Rony Ukurta Barus di Batam, Senin mengatakan terdapat dua hal penting yang harus diperhatikan masyarakat ketika akan melakukan pinjaman online yaitu Legal dan Logis (2L)."Kalau kita berhubungan dengan industri jasa keuangan pemanfaatan ataupun jasa yang ditawarkan , yang pasti itu 2L, Logis dan Legal. Termasuk dengan pinjol ini, yg pertama itu pastikan legalitasnya dulu," kata dia.
Baca juga:
TNI AL selamatkan empat nelayan terapung-apung di perairan Bangka
Tim SAR cari nelayan hilang di laut Natuna
Roni menambahkan cara penawaran antara legal dan ilegal sangat berbeda.
Untuk pinjol legal biasanya tidak pernah memasarkan produknya melalui pesan siaran (broadcast) aplikasi WhatsApp.
Berbeda dengan pinjol ilegal yang melakukan promosi melalui broadcast WhatsApp dengan menyertakan link peminjaman.
"Jadi kalau legal tidak bisa memasarkan produk itu melalui brodcast WA, kalau kita tiba-tiba menerima broadcast di WA klik link, mendapatkan pinjaman sudah pasti itu ilegal," kata Rony.
Dengan begitu, Roni mengimbau masyarakat bisa lebih bijak dalam memilih penyedia jasa keuangan online dengan terus memperhatikan hal hal tersebut.
"Kami himbau pinjam secara bijak, sesuai kebutuhan karena memang harus diakui mendapatkan fintech ini gampang untuk mendapatkan pinjamannya, tapi kadang saking gampangnya,"
Hingga saat ini sebanyak 102 perusahaan penyedia jasa pinjol yang terdaftar berizin di OJK.
Baca juga:
Ali Mochtar Ngabalin ajak pemuda Kepri tingkatkan kualitas SDM
Batam juara umum Popda Kepri