Tanjungpinang (ANTARA) - Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (DJP Kepri) telah menyelesaikan penyidikan terhadap satu tersangka tindak pidana perpajakan berinisial TL, selaku pemilik CV RP yang beralamat di Kabupaten Bintan.
Tersangka TL dipersangkakan melakukan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
"Ancaman pidana yang dijatuhkan kepada tersangka TL adalah pidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar," kata Kepala Kanwil DJP Kepri Cucu Supriatna dalam konferensi pers, di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kabupaten Bintan, di Tanjungpinang, Selasa.
Baca juga:
Dua desa di Bintan sudah bisa nikmati listrik 24 jam
Pelayaran antarpulau di Kepri kini tidak lagi terkendala bahan bakar
Cucu Supriatna menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh tersangka TL, yaitu tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan untuk tahun pajak 2016, 2017, 2018 dan 2019 serta tidak menyampaikan SPT masa Januari sampai dengan Desember 2016, masa Januari sampai dengan Desember 2017, masa Januari sampai dengan Desember 2018 dan masa Januari sampai dengan Desember 2019.
Tersangka TL tidak melakukan pencatatan dan tidak menyelenggarakan pembukuan atas kegiatan dan hasil usaha yang dilakukan selama tahun 2016 hingga 2019.
"Tersangka seolah-olah tidak mengerti kewajiban perpajakan apa saja yang harus dilakukan oleh wajib pajak badan, sehingga tidak membuat dan tidak menyampaikan SPT masa PPN serta tidak melakukan pemungutan PPN yang menjadi kewajiban pengusaha kena pajak," ujarnya pula.
Ia menyebut kerugian yang ditimbulkan pada pendapatan negara oleh perkara ini sekurang-kurangnya sebesar Rp6 miliar.
Untuk mengganti kerugian pada pendapatan negara tersebut, katanya lagi, penyidik telah melakukan penyitaan sebuah rumah milik tersangka dan/atau keluarganya serta melakukan penelusuran aset terhadap harta-harta lainnya yang kemungkinan masih dimiliki oleh tersangka dan/atau keluarganya.
"Penyidikan telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Kepri pada tanggal 1 Agustus 2022," katanya lagi.
Cucu Supriatna menyampaikan keberhasilan dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan ini merupakan wujud koordinasi yang baik antaraparat penegak hukum, yaitu Kanwil DJP, Polda, BIN, Kejati, Kantor Wilayah Kemenkumham, dan BPN Kepri.
Baca juga:
Polisi tangkap enam orang pengirim PMI ilegal melalui pelabuhan internasional Batam
DPRD Kepri sesalkan target pendapatan labuh jangkar belum terealisasi
Menurutnya, hal ini sekaligus menunjukkan keseriusan Kanwil DJP Kepri dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan di wilayah Kepri.
Cucu Supriatna menegaskan penahanan terhadap tersangka TL telah dilakukan oleh PPNS Kanwil DJP Kepri yang dibantu Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Polda Kepri, karena yang bersangkutan terindikasi atau dikhawatirkan akan melarikan diri ke luar negeri sebelum diserahkan ke kejaksaan.
"Pada hari ini, tersangka TL beserta barang bukti terkait tindak pidana yang dilakukannya telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bintan di bawah pengawasan Kejati Kepri untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," katanya lagi.
Kepala Kanwil DJP Kepri menambahkan kasus ini harus menjadi perhatian dan peringatan kepada seluruh wajib pajak agar melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakannya yaitu menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya yang terutang dengan benar, lengkap, dan jelas secara sendiri. Apalagi pembayaran pajak kini sudah semakin mudah dengan pelayanan yang sudah semakin terintegrasi dan terdigitalisasi demi menuju Pajak Kuat Indonesia Maju.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kanwil DJP Kepri menyelesaikan penyidikan satu tersangka pidana pajak
Tersangka TL dipersangkakan melakukan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
"Ancaman pidana yang dijatuhkan kepada tersangka TL adalah pidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar," kata Kepala Kanwil DJP Kepri Cucu Supriatna dalam konferensi pers, di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kabupaten Bintan, di Tanjungpinang, Selasa.
Baca juga:
Dua desa di Bintan sudah bisa nikmati listrik 24 jam
Pelayaran antarpulau di Kepri kini tidak lagi terkendala bahan bakar
Cucu Supriatna menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh tersangka TL, yaitu tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan untuk tahun pajak 2016, 2017, 2018 dan 2019 serta tidak menyampaikan SPT masa Januari sampai dengan Desember 2016, masa Januari sampai dengan Desember 2017, masa Januari sampai dengan Desember 2018 dan masa Januari sampai dengan Desember 2019.
Tersangka TL tidak melakukan pencatatan dan tidak menyelenggarakan pembukuan atas kegiatan dan hasil usaha yang dilakukan selama tahun 2016 hingga 2019.
"Tersangka seolah-olah tidak mengerti kewajiban perpajakan apa saja yang harus dilakukan oleh wajib pajak badan, sehingga tidak membuat dan tidak menyampaikan SPT masa PPN serta tidak melakukan pemungutan PPN yang menjadi kewajiban pengusaha kena pajak," ujarnya pula.
Ia menyebut kerugian yang ditimbulkan pada pendapatan negara oleh perkara ini sekurang-kurangnya sebesar Rp6 miliar.
Untuk mengganti kerugian pada pendapatan negara tersebut, katanya lagi, penyidik telah melakukan penyitaan sebuah rumah milik tersangka dan/atau keluarganya serta melakukan penelusuran aset terhadap harta-harta lainnya yang kemungkinan masih dimiliki oleh tersangka dan/atau keluarganya.
"Penyidikan telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Kepri pada tanggal 1 Agustus 2022," katanya lagi.
Cucu Supriatna menyampaikan keberhasilan dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan ini merupakan wujud koordinasi yang baik antaraparat penegak hukum, yaitu Kanwil DJP, Polda, BIN, Kejati, Kantor Wilayah Kemenkumham, dan BPN Kepri.
Baca juga:
Polisi tangkap enam orang pengirim PMI ilegal melalui pelabuhan internasional Batam
DPRD Kepri sesalkan target pendapatan labuh jangkar belum terealisasi
Menurutnya, hal ini sekaligus menunjukkan keseriusan Kanwil DJP Kepri dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan di wilayah Kepri.
Cucu Supriatna menegaskan penahanan terhadap tersangka TL telah dilakukan oleh PPNS Kanwil DJP Kepri yang dibantu Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Polda Kepri, karena yang bersangkutan terindikasi atau dikhawatirkan akan melarikan diri ke luar negeri sebelum diserahkan ke kejaksaan.
"Pada hari ini, tersangka TL beserta barang bukti terkait tindak pidana yang dilakukannya telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bintan di bawah pengawasan Kejati Kepri untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," katanya lagi.
Kepala Kanwil DJP Kepri menambahkan kasus ini harus menjadi perhatian dan peringatan kepada seluruh wajib pajak agar melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakannya yaitu menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya yang terutang dengan benar, lengkap, dan jelas secara sendiri. Apalagi pembayaran pajak kini sudah semakin mudah dengan pelayanan yang sudah semakin terintegrasi dan terdigitalisasi demi menuju Pajak Kuat Indonesia Maju.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kanwil DJP Kepri menyelesaikan penyidikan satu tersangka pidana pajak