Natuna (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Natuna, Kepulauan Riau mengajak seluruh elemen di daerah itu untuk bersama-sama mencegah terjadinya kekerasan pada anak, menyusul meningkatnya kasus tindak pidana perlindungan anak di 2024.
Kepala Polres (Kapolres) Natuna AKBP Nanang Budi Santosa di Natuna, Senin, mengatakan total kasus tindak pidana perlindungan anak di 2024 sebanyak 20 kasus, atau meningkat dari 2023 yang hanya mencapai 12 kasus.
"Untuk jumlah tindak pidana perlindungan anak yang berhasil diselesaikan pada 2024 sebanyak 20, sedangkan 2023 sebanyak 10 kasus," ucap dia.
Menurut Nanang, upaya yang bisa dilakukan untuk mencegah anak menjadi korban kekerasan yakni dengan mengedukasi mereka terkait hak untuk merasa aman dan dihormati, tentang privasi tubuh, serta tentang kekerasan baik fisik, seksual dan mental.
Ia berpendapat pendidikan demikian wajib diberikan, agar anak mengetahui tindakan apa yang harus diambil apabila mendapatkan perlakuan kekerasan serta agar anak tidak melakukan hal demikian.
"Apa yang kita lakukan ini agar anak bisa membentengi diri sejak dini. Hal ini akan mempersempit ruang orang yang tidak bertanggung jawab untuk berbuat tidak baik terhadap mereka," ujar dia.
Pada tahun 2024, kata dia, pihaknya telah melakukan hal tersebut dan akan dilanjutkan di tahun 2025 dengan sasaran yang lebih luas. Namun lanjut dia, hal demikian harus dimulai dari rumah, sekolah kemudian lingkungan masyarakat.
"Hasil koordinasi kami dengan UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) kami meminta ruang untuk melakukan sosialisasi minimal satu pekan sekali ke sekolah bersama UPTD PPA, tidak hanya di SMP (sekolah menengah pertama) namun juga di SMA (sekolah menengah akhir)," ucap dia.
Komentar