Tanjungpinang tertibkan 190 unit papan reklame ilegal
Selasa, 6 September 2022 15:38 WIB
Pemprov Kepri memasang iklan sosialisasi di konstruksi papan reklame yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan dari Pemkot Tanjungpinang (Nikolas Panama)
Tanjungpinang (ANTARA) -
Pemerintah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menertibkan sebanyak 190 dari 216 unit konstruksi papan reklame ilegal karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Sekretaris Daerah Tanjungpinang Zulhidayat di Tanjungpinang, Selasa, mengatakan, pemerintah kehilangan retribusi dari IMB dan juga pajak reklame selama sekitar enam bulan.
Namun Zulhidayat belum mengetahui berapa nilai kerugian Pemkot Tanjungpinang akibat kehilangan pajak reklame dan retribusi IMB.
"Ada peraturan wali kota yang tahun 2021 disahkan, kemudian sekitar enam bulan lalu sudah disosialisasikan kepada sebagian pemilik konstruksi papan reklame tersebut. Identitas dari sebagian pemilik papan reklame tidak berizin itu tidak kami ketahui," kata Zulhidayat.
Permasalahan konstruksi papan reklame tersebut bukan hanya sebatas IMB, melainkan juga kesesuaian titik lokasi, yang harus dikaji dampaknya. Contohnya, bangunan itu apakah membahayakan keselamatan pejalan kaki dan pengguna jalan atau tidak. "Termasuk apakah bangunan itu mengganggu kabel listrik atau tidak," ujarnya.
Menurut dia, konstruksi papan reklame memungkinkan dibongkar Pemkot Tanjungpinang seandainya pemilik bangunan itu tidak mengurus izin setelah proses asesmen. Pemkot Tanjungpinang juga sudah membentuk tim asesmen yang bertugas menguji titik lokasi apakah sesuai ketentuan yang berlaku atau tidak.
Jika lokasi tersebut tidak layak, akan dicarikan solusi untuk membangun di lokasi yang telah ditentukan. Sementara bangunan yang membahayakan keselamatan pengguna jalan harus dibangun kembali. "Termasuk memeriksa kondisi bangunan apakah layak atau tidak. Jika tidak layak, tentu harus dibongkar," ucapnya.
Ia menegaskan Pemkot Tanjungpinang tidak dalam posisi mempersulit orang yang ingin membangun usaha, termasuk usaha papan reklame. Namun peraturan soal IMB harus ditegakkan agar pemerintah tidak disalahkan bila ada permasalahan yang muncul di kemudian hari.
"Seandainya ada konstruksi yang tidak sesuai, kemudian runtuh, dan ada korban, pemerintah akan disalahkan karena membiarkan bangunan tanpa IMB beroperasi," katanya.
Zulhidayat tidak ingin mengomentari persoalan sebagian besar konstruksi papan reklame tersebut sudah berdiri sejak beberapa tahun lalu. "Saya tidak ingin membahas masa lalu, melainkan lebih baik perbaiki untuk kebaikan masa depan," tuturnya.
Pemerintah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menertibkan sebanyak 190 dari 216 unit konstruksi papan reklame ilegal karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Sekretaris Daerah Tanjungpinang Zulhidayat di Tanjungpinang, Selasa, mengatakan, pemerintah kehilangan retribusi dari IMB dan juga pajak reklame selama sekitar enam bulan.
Namun Zulhidayat belum mengetahui berapa nilai kerugian Pemkot Tanjungpinang akibat kehilangan pajak reklame dan retribusi IMB.
"Ada peraturan wali kota yang tahun 2021 disahkan, kemudian sekitar enam bulan lalu sudah disosialisasikan kepada sebagian pemilik konstruksi papan reklame tersebut. Identitas dari sebagian pemilik papan reklame tidak berizin itu tidak kami ketahui," kata Zulhidayat.
Permasalahan konstruksi papan reklame tersebut bukan hanya sebatas IMB, melainkan juga kesesuaian titik lokasi, yang harus dikaji dampaknya. Contohnya, bangunan itu apakah membahayakan keselamatan pejalan kaki dan pengguna jalan atau tidak. "Termasuk apakah bangunan itu mengganggu kabel listrik atau tidak," ujarnya.
Menurut dia, konstruksi papan reklame memungkinkan dibongkar Pemkot Tanjungpinang seandainya pemilik bangunan itu tidak mengurus izin setelah proses asesmen. Pemkot Tanjungpinang juga sudah membentuk tim asesmen yang bertugas menguji titik lokasi apakah sesuai ketentuan yang berlaku atau tidak.
Jika lokasi tersebut tidak layak, akan dicarikan solusi untuk membangun di lokasi yang telah ditentukan. Sementara bangunan yang membahayakan keselamatan pengguna jalan harus dibangun kembali. "Termasuk memeriksa kondisi bangunan apakah layak atau tidak. Jika tidak layak, tentu harus dibongkar," ucapnya.
Ia menegaskan Pemkot Tanjungpinang tidak dalam posisi mempersulit orang yang ingin membangun usaha, termasuk usaha papan reklame. Namun peraturan soal IMB harus ditegakkan agar pemerintah tidak disalahkan bila ada permasalahan yang muncul di kemudian hari.
"Seandainya ada konstruksi yang tidak sesuai, kemudian runtuh, dan ada korban, pemerintah akan disalahkan karena membiarkan bangunan tanpa IMB beroperasi," katanya.
Zulhidayat tidak ingin mengomentari persoalan sebagian besar konstruksi papan reklame tersebut sudah berdiri sejak beberapa tahun lalu. "Saya tidak ingin membahas masa lalu, melainkan lebih baik perbaiki untuk kebaikan masa depan," tuturnya.
Pewarta : Nikolas Panama
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
BPJS Kesehatan Tanjungpinang sebut sebanyak 11 ribu peserta PBI dinonaktifkan
11 February 2026 17:10 WIB
BNNP Kepri gagalkan peredaran 4,9 Kg sabu di Bandara Raja Haji Fisabilillah
07 February 2026 10:20 WIB
Kejari Tanjungpinang terima uang pengganti perkara korupsi LPP TVRI Rp3,5 miliar
05 February 2026 5:10 WIB
Terpopuler - Kesra
Lihat Juga
Disdik Kepri anjurkan satuan pendidikan perbanyak tadarus selama bulan Ramadhan
14 February 2026 18:16 WIB
Pemkab Natuna gelar pasar murah stabilkan harga sembako menjelang hari keagamaan
14 February 2026 14:11 WIB