Batam (ANTARA) - Pemerintah Kota Batam Kepulauan Riau melanjutkan program relaksasi pajak daerah tahun 2022 untuk memberikan keringanan kepada masyarakat.
"Relaksasi pajak daerah tahun 2022 tahap kedua diberikan agar wajib pajak dapat terbantu dan bisa memanfaatkan keringanan yang diberikan. Mumpung ada momen, manfaatkan keringanan yang kami berikan," kata Wali Kota Batam, Muhammad Rudi di Batam, Selasa.
Relaksasi pajak daerah tahun 2022 tahap kedua berlaku mulai pada tanggal 1 September 2022 hingga 31 Oktober 2022.
Baca juga:
Pemkot targetkan Batam jadi kota cerdas dan modern pada 2029
Pemkot Batam imbau perusahaan tambah tunjangan transportasi pekerja
Adapun keringanan yang diberikan yakni 100 persen bebas denda dan atau bunga piutang pajak daerah tahun 1994 hingga 2021.
Sektor pajak yang mendapat keringanan yakni PBB-P2, hotel, restoran, hiburan, parkir, reklame, dan penerangan jalan.
Selain itu, keringanan lain yang diberikan Pemkot Batam yaitu keringanan 10 persen pokok piutang PBB-P2 tahun 1994 hingga 2021.
"Untuk jatuh tempo pembayaran PBB-P2 diperpanjang hingga 31 Oktober 2022. Mari membangun daerah dengan taat membayar pajak," demikian Rudi.
Baca juga:
Bakamla dan USGC bahas pengembangan pusat pelatihan maritim di Batam
Harga tiket kapal antarpulau di Batam naik