Ini tarif ojek online terbaru di Kepri
Rabu, 7 September 2022 14:03 WIB
Ojek daring mengangkut penumpang melintas di kawasan Setiabudi, Jakarta, Senin (15/8/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melakukan penyesuaian tarif ojek daring (online) atau ojol yang berlaku mulai Sabtu, 10 September 2022. Pemerintah membagi tiga zona dalam penerapan tarif dengan besaran yang berbeda-beda.
"Untuk Zona I dan Zona III terjadi kenaikan sebesar 6 sampai 10 persen biaya jasa. Penyesuaian tersebut dilakukan menyusul kenaikan harga BBM," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Kepulauan Riau masuk dalam zona I, Sumatra, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi.
Hendro mengungkapkan, dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang terbaru, kenaikan tarif ojol zona I yaitu:
Biaya jasa batas bawah : Rp2.000/km
Biaya jasa batas atas : Rp2.500/km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp8.000 sampai Rp10.000
Ia mengatakan kenaikan tarif dipengaruhi obeberapa komponen biaya jasa seperti PPN, UMR, dan lainnya.
Biaya jasa tersebut dibagi menjadi dua, yakni biaya langsung dan biaya tak tak langsung.
Biaya langsung meliputi kenaikan UMR, asuransi pengemudi, dan biaya jasa minimal order empat kilometer, dan yang terbaru adalah kenaikan harga BBM.
Sementara biaya tak langsung berupa sewa penggunaan aplikasi sebesar maksimum 15 persen.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mulai Sabtu, Kemenhub resmi sesuaikan tarif ojek online
"Untuk Zona I dan Zona III terjadi kenaikan sebesar 6 sampai 10 persen biaya jasa. Penyesuaian tersebut dilakukan menyusul kenaikan harga BBM," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Kepulauan Riau masuk dalam zona I, Sumatra, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi.
Hendro mengungkapkan, dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang terbaru, kenaikan tarif ojol zona I yaitu:
Biaya jasa batas bawah : Rp2.000/km
Biaya jasa batas atas : Rp2.500/km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp8.000 sampai Rp10.000
Ia mengatakan kenaikan tarif dipengaruhi obeberapa komponen biaya jasa seperti PPN, UMR, dan lainnya.
Biaya jasa tersebut dibagi menjadi dua, yakni biaya langsung dan biaya tak tak langsung.
Biaya langsung meliputi kenaikan UMR, asuransi pengemudi, dan biaya jasa minimal order empat kilometer, dan yang terbaru adalah kenaikan harga BBM.
Sementara biaya tak langsung berupa sewa penggunaan aplikasi sebesar maksimum 15 persen.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mulai Sabtu, Kemenhub resmi sesuaikan tarif ojek online
Pewarta : Adimas Raditya Fahky P
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Komunitas Ojol di Batam dukung Polresta Barelang terapkan kanalisasi lajur kiri
10 November 2025 7:13 WIB
Bripka Rohmat pengemudi rantis yang tabrak pengemudi ojol Affan disanksi mutasi
04 September 2025 20:12 WIB
Polri gelar sidang etik Bripka R terkait kasus rantis polisi tabrak ojol
04 September 2025 11:50 WIB
Terpopuler - Ekonomi & FTZ
Lihat Juga
BPJS Kesehatan Tanjungpinang sebut sebanyak 11 ribu peserta PBI dinonaktifkan
11 February 2026 17:10 WIB