Batam (ANTARA) - Komunitas onjek online (ojol) Kota Batam, Kepulauan Riau, mendukung kebijakan Polresta Barelang melakukan kanalisasi atau rekayasa lalu lintas bagi pengguna sepeda motor agar menggunakan lajur kiri di Jalan Sudirman.
Ketua Komunitas Anadlan Driver Online (Komando) Kota Batam Feriyandi Tarigan menyebut kebijakan tersebut demi keselamatan pengguna sepeda motor.
“Kami menanggapinya positif, karena ketentuan di jalan raya itu (jalan umum) sudah jelas lajur kiri untuk roda dua, lanjur kanan untuk roda empat,” kata Feriyandi dikonfirmasi di Batam, Minggu.
Rekayasa lalu lintas berupa kanalisasi ini menurut dia penting untuk membangun budaya tertib berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor.
Menurut Feriyandi, kecelakaan lalu lintas melibatkan pengemudi motor khususnya ojol cukup tinggi terjadi di Kota Batam.
“Kecelakaan yang melibatkan anggota kami sering terjadi. Apalagi di Komando jumlah anggota kami sampai 2.000 orang. Ojek 1.000, driver taksi online juga 1.000 anggota,” katanya.
Dia berharap kebijakan kanalisasi Polresta Barelang ini dapat menumbuhkan kesadaran tertib berlalu lintas dan menurunkan angka kecelakaan lalu lintas.
“Kami juga menghimbau kepada pengemudi ojol, untuk berhati-hati ketika melintas di lokasi kanalisasi itu, tidak menabra cone (kerucut oranye) pembatas, kalau ada yang tumbang bisa dihindari agar tidak terjadi kecelakaan,” imbau Feriyadi.
Terpisah, Polresta Barelang sejak Selasa (3/11), memberlakukan kanalisasi di Jalan Sudirman mulai dari arah Simpang Lampu Merah KDA hingga jalan layang (fly over) Laluan Madani.
Sepanjang jalan itu di pasang cone (kerucut oranye) pembatas jalan untuk memisahkan lajur kiri dan kanan. Di ujung jalan yang dikanalisasi dipasang pemberitahuan agar pengemudi sepeda motor menggunakan lajur kiri. Ini berlaku setiap pagi dan sore, atau jam berangkat kerja dan pulang kerja.
Kapolresta Barelang Kombes Pol. Zaenal Arifin mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi terkait penerapan kanalisasi tersebut guna memperbaiki kekurangan dalam kebijakan tersebut.
“Seminggu ini kami lakukan (kanalisasi), setelah itu kami lakukan evaluasi. Mana yang kurang dibenahi,” ujar Zaenal.
Perwira menengah Polri itu menyebut, pihaknya ingin membangun budaya tertib menggunakan lajur kiri bagi pengemudi sepeda motor. Tidak hanya di Jalan Sudirman, tapi juga jalan-jalan utama yang ada di Kota Batam, utamanya jalan yang memiliki lima lajur.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur menggunakan lajur dan jalur. Setiap pengguna jalan diwajibkan menggunakan jalur sebelah kiri. Sepeda motor, mobil barang dan kendaraan lain yang kecepatan lebih rendah berada di lajur kiri.
Sementara lajur kanan hanya boleh digunakan bagi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, yang akan belok ke kanan, mengubah arah atau mendahului kendaraan lain.
Kasatlantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo penerapan kanalisasi ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat dalam memberikan pelayanan dan pengaturan lalu lintas, khususnya pada jam-jam rawan terjadi lonjakan arus kendaraan.
“Kami melaksanakan kanalisasi di titik-titik ini untuk memastikan kelancaran mobilitas masyarakat serta mencegah potensi kemacetan maupun kecelakaan lalu lintas,” katanya.
Dia mengatakan luaran yang ingin dicapai dari penerapan kanalisasi ini yakni kelancaran arus lalu lintas pada jam-jam padat, amand an terkendalinya situasi lalu lintas, terciptanya rasa aman dan nyaman bagi para pengguna yang melintas di ruas jalan tersebut.
Personel Satlantas Polresta Barelang juga berupaya mencegah terhadap potensi kecelakaan lalu lintas sekaligus melakukan pemantauan situasi di lapangan secara langsung.
Tujuan kegiatan ini, lanjut dia, untuk membentuk kebiasaan disiplin menggunakan lajur kiri sebagai jalur aman bagi pengendara, terutama roda dua.
“(Kanalisasi) ini adalah salah satu bentuk pelayanan kami kepada masyarakat Kota Batam,” kata Afid.

Komentar