Fadel Muhammad gugat Pimpinan DPD
Jumat, 9 September 2022 18:44 WIB
Senator Fadel Muhammad (tengah) dan pengacaranya Amin Fahrudin (kedua kiri) saat konferensi pers di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (9/9/2022). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)
Jakarta (ANTARA) - Fadel Muhammad menggugat Pimpinan DPD RI atas kerugian imateriel senilai Rp200 miliar karena memberhentikannya dari jabatan wakil ketua MPR RI unsur DPD RI pada pertengahan Agustus lalu.
"Kami mengajukan juga gugatan imateriel sejumlah Rp200 miliar dan ini ditanggung secara tanggung renteng," kata Amin Fahrudin, kuasa hukum Fadel Muhammad di Jakarta, Jumat.
Amin merinci, terhadap Ketua DPD LaNyalla Mahmud Mattalitti, dilayangkan gugatan kerugian imateriel senilai Rp190 miliar.
"Kemudian, ditanggung juga oleh tergugat dua sejumlah Rp5 miliar dan tergugat tiga sejumlah Rp5 miliar," kata dia menambahkan.
Sebagaimana dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat, Nomor Perkara 518/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang diakses pada Jumat, tercantum tergugat kedua adalah Wakil Ketua DPD Mahyudin dan tergugat ketiga Wakil Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamudin.
Fadel juga melayangkan gugatan atas kerugian materiil dengan total Rp998.013.900.
"Didasarkan pada perhitungan hak keuangan yang diperoleh dari Pak Fadel sebagai Wakil Ketua MPR RI dalam kurun waktu 2022 sampai dengan 2024," kata dia.
Gugatan tersebut memuat tiga unsur pokok yaitu perbuatan melawan hukum, unsur kerugian yang diderita, dan kausalitas antara perbuatan melawan hukum dengan unsur kerugian yang diderita.
"Kami meminta agar pimpinan MPR menghentikan proses penggantian Pak Fadel Muhammad dari jabatan wakil ketua MPR dari unsur DPD sampai ada keputusan hukum yang bersifat inkrah atau berkekuatan hukum tetap," kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Fadel Muhammad gugat Pimpinan DPD kerugian imateriel Rp200 miliar
"Kami mengajukan juga gugatan imateriel sejumlah Rp200 miliar dan ini ditanggung secara tanggung renteng," kata Amin Fahrudin, kuasa hukum Fadel Muhammad di Jakarta, Jumat.
Amin merinci, terhadap Ketua DPD LaNyalla Mahmud Mattalitti, dilayangkan gugatan kerugian imateriel senilai Rp190 miliar.
"Kemudian, ditanggung juga oleh tergugat dua sejumlah Rp5 miliar dan tergugat tiga sejumlah Rp5 miliar," kata dia menambahkan.
Sebagaimana dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat, Nomor Perkara 518/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang diakses pada Jumat, tercantum tergugat kedua adalah Wakil Ketua DPD Mahyudin dan tergugat ketiga Wakil Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamudin.
Fadel juga melayangkan gugatan atas kerugian materiil dengan total Rp998.013.900.
"Didasarkan pada perhitungan hak keuangan yang diperoleh dari Pak Fadel sebagai Wakil Ketua MPR RI dalam kurun waktu 2022 sampai dengan 2024," kata dia.
Gugatan tersebut memuat tiga unsur pokok yaitu perbuatan melawan hukum, unsur kerugian yang diderita, dan kausalitas antara perbuatan melawan hukum dengan unsur kerugian yang diderita.
"Kami meminta agar pimpinan MPR menghentikan proses penggantian Pak Fadel Muhammad dari jabatan wakil ketua MPR dari unsur DPD sampai ada keputusan hukum yang bersifat inkrah atau berkekuatan hukum tetap," kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Fadel Muhammad gugat Pimpinan DPD kerugian imateriel Rp200 miliar
Pewarta : Melalusa Susthira Khalida
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kepala Staf Kepresidenan Qodari dukung ANTARA jadi ekosistem narasi utama pemerintah
03 February 2026 19:24 WIB
Mantan Ketua pengadilan negeri Jaksel dituntut 15 tahun penjara soal kasus suap CPO
29 October 2025 15:08 WIB
Mentrans ingin jadikan Tanjung Banun sebagai desa mandiri seperti di Eropa
25 September 2025 14:37 WIB
Wabup Natuna ajak warga teladani Rasulullah untuk perkuat tali persaudaraan
05 September 2025 11:58 WIB
Terpopuler - Politik
Lihat Juga
Arab Saudi, Bahrain, dan UEA sebut sistem pertahanan udara cegat drone dan rudal Iran
11 March 2026 15:31 WIB
Mendagri tekankan keselamatan mudik di Kepri: Cek Kapal dan awasi objek wisata
10 March 2026 7:40 WIB
Pemkab Natuna pertimbangkan penghapusan TPP, penuhi belanja pegawai 30 persen
09 March 2026 16:31 WIB