Satgas lanjutkan sosialisasi UU Cipta Kerja di Batam
Minggu, 18 September 2022 14:11 WIB
Ilustrasi Undang-Undang Cipta Kerja (ANTARA/Aloysius Lewokeda)
Jakarta (ANTARA) - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja melanjutkan sosialisasi intensif regulasi tersebut dengan menggelar lokakarya dan diskusi kelompok terpumpun (FGD) di Batam, Kepulauan Riau, sebagai tindak lanjut amar putusan Mahkamah Konstitusi.
Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu, kegiatan tersebut bertujuan untuk membangun semangat partisipasi masyarakat yang lebih bermakna (meaningful participation).
Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja Arif Budimanta menegaskan lokakarya dan FGD tersebut menjadi upaya membangun kerja sama antara Pemerintah pusat dan daerah, serta seluruh pemangku kepentingan dalam mendengarkan pemikiran-pemikiran yang berkembang terkait UU Cipta Kerja.
"Di forum ini, kita harapkan bisa bertukar informasi, bertukar pikiran. Kalau memang ada problematika, silakan disampaikan. Kami terbuka dengan berbagai kontribusi pemikiran, kritik, dan alternatif solusi dalam forum ini demi perbaikan implementasi UU Cipta Kerja," kata Arif.
Lokakarya dan FGD yang digelar di Hotel Best Westen Premier Panbil Batam, Jumat (16/9), dihadiri oleh perwakilan pemerintah daerah, akademisi, otoritas, serikat pekerja, dan komunitas, guna menjaring saran dan masukan bermanfaat demi perbaikan aturan UU Cipta Kerja, khususnya pada klaster ketenagakerjaan.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharief Hiariej, yang hadir langsung di Batam, menjelaskan Pemerintah membuka ruang diskusi agar dapat lebih banyak mendengarkan masukan masyarakat.
"Partisipasi masyarakat yang lebih bermakna setidaknya memenuhi tiga hal, yaitu hak masyarakat untuk didengarkan pendapatnya, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya, dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan," kata Edward.
Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Ketenagakerjaan Agatha Widianawati menjelaskan bahwa dalam UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan terdapat beberapa aspek yang diatur dan menjadi target pemerintah dan DPR.
Di antaranya mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya, pengupahan, PHK, serta dibahas pula waktu kerja dan waktu istirahat, tenaga kerja asing, dan jaminan sosial.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Satgas lanjutkan sosialisasi intensif UU Cipta Kerja di Batam
Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu, kegiatan tersebut bertujuan untuk membangun semangat partisipasi masyarakat yang lebih bermakna (meaningful participation).
Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja Arif Budimanta menegaskan lokakarya dan FGD tersebut menjadi upaya membangun kerja sama antara Pemerintah pusat dan daerah, serta seluruh pemangku kepentingan dalam mendengarkan pemikiran-pemikiran yang berkembang terkait UU Cipta Kerja.
"Di forum ini, kita harapkan bisa bertukar informasi, bertukar pikiran. Kalau memang ada problematika, silakan disampaikan. Kami terbuka dengan berbagai kontribusi pemikiran, kritik, dan alternatif solusi dalam forum ini demi perbaikan implementasi UU Cipta Kerja," kata Arif.
Lokakarya dan FGD yang digelar di Hotel Best Westen Premier Panbil Batam, Jumat (16/9), dihadiri oleh perwakilan pemerintah daerah, akademisi, otoritas, serikat pekerja, dan komunitas, guna menjaring saran dan masukan bermanfaat demi perbaikan aturan UU Cipta Kerja, khususnya pada klaster ketenagakerjaan.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharief Hiariej, yang hadir langsung di Batam, menjelaskan Pemerintah membuka ruang diskusi agar dapat lebih banyak mendengarkan masukan masyarakat.
"Partisipasi masyarakat yang lebih bermakna setidaknya memenuhi tiga hal, yaitu hak masyarakat untuk didengarkan pendapatnya, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya, dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan," kata Edward.
Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Ketenagakerjaan Agatha Widianawati menjelaskan bahwa dalam UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan terdapat beberapa aspek yang diatur dan menjadi target pemerintah dan DPR.
Di antaranya mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya, pengupahan, PHK, serta dibahas pula waktu kerja dan waktu istirahat, tenaga kerja asing, dan jaminan sosial.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Satgas lanjutkan sosialisasi intensif UU Cipta Kerja di Batam
Pewarta : Gilang Galiartha
Editor : Nikolas Panama
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
LKBN ANTARA perkuat publikasi percepatan rehabilitasi pascabencana Sumatera
22 January 2026 16:09 WIB
Telkomsel pastikan percepatan pemulihan jaringan telekomunikasi di wilayah bencana Sumatera
03 December 2025 14:55 WIB
Imigrasi Batam hadirkan layanan percepatan paspor melalui Immilounge di Pollux Mall Habibie
18 November 2025 14:43 WIB
DPRD Batam dorong percepatan realisasi kredit tanpa bunga bagi UMKM bersama perbankan
12 September 2025 13:45 WIB
Pemkot Batam terapkan 5 pilar utama upaya percepatan penurunan stunting
26 November 2024 17:37 WIB, 2024
Terpopuler - Kesra
Lihat Juga
Polres Lingga tanam 200 bibit pohon pisang guna dukung program ketahanan pangan
31 January 2026 16:18 WIB