Batam (ANTARA) - Badan Pengusahaan (BP) Batam menerima empat sertifikat Barang Milik Negara (BMN) di peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kepulauan Riau.
Empat sertifikat yang diberikan BPN berupa dua area di Bandara Hang Nadim dan dua jalan protokol di Batu Ampar.
“Sertifikasi ini kami apresiasi sebagai bagian dari penyelesaian legalitas aset-aset agar nilainya bisa dihitung dari waktu ke waktu,” ujar Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi BP Batam Sudirman Saad dari keterangan tertulis yang diterima Antara di Batam, Kepulauan Riau, Selasa.
Sertifikasi ini juga merupakan bentuk pengamanan atas aset BMN BP Batam khususnya yang tercatat pada sistem Sistem Informasi Manajemen Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN) secara nasional pada umumnya.
Selain itu, untuk menjaga iklim berusaha di Kota Batam, BP Batam bersama Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau akan menyelesaikan 56.000 bidang Kavling Siap Bangun (KSB) di Kota Batam.
“Kami berharap, upaya yang dilakukan BP Batam dapat memaksimalkan penyelesaian legalitas lahan di Batam,” kata Sudirman.
Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Adi Prihantara turut mengapresiasi sinergi BP Batam di sektor pertanahan.
Menurutnya, ini merupakan bentuk kerja sama yang baik dari FKPD Provinsi, Kota, maupun Badan Layanan Usaha lainnya, untuk menyelamatkan BMN maupun BMD (Barang Milik Daerah) di Provinsi Kepri.
“Penyerahan sertifikat ini adalah awal, jadi selanjutnya masih banyak yang harus kita selesaikan. Yang paling penting adalah memahami pentingnya pelayanan berbasis digital yang cepat dan akuntabel,” tegas Adi.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kepulauan Riau Nurhadi Putra menambahkan, pada tahun 2025 seluruh bidang tanah sudah harus tersertifikasi, sesuai amanat Presiden RI.
“Tidak hanya tanah milik masyarakat, tapi juga milik pemerintah pusat maupun daerah, termasuk BP Batam. Dan ini tidak bisa kami lakukan tanpa dukungan dan kolaborasi dari seluruh instansi di Provinsi dan Kota,” ucap Nurhadi.