Jakarta (ANTARA) - KPK menyatakan pemblokiran rekening bank milik istri tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (LE), Yulce Wenda, telah lama dilakukan, dan bukan karena yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan tim penyidik sebagai saksi.

"Telah lama kami lakukan pemblokiran tersebut, bukan karena saksi tersebut mangkir tidak datang memenuhi panggilan KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.

Pemblokiran rekening bank tersebut terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur di Provinsi Papua yang menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka.

"Tim penyidik melakukan pemblokiran rekening bank istri tersangka LE sebagai bagian kebutuhan pembuktian pada proses penyidikan perkara ini," kata Ali.

Sebelumnya, KPK menginformasikan Yulce Wenda dan anak Lukas Enembe bernama Astract Bona Timoramo Enembe tidak menghadiri panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/10).

"Soal mangkirnya para saksi, pasti kami segera panggil yang kedua kalinya; dan jika mangkir kembali, maka sesuai ketentuan hukum bisa dilakukan jemput paksa terhadap saksi," kata  Ali.





Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK sebut pemblokiran rekening istri Lukas Enembe bukan karena mangkir

Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024