Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) membantu dua unit kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk mencegah pelanggaran lalu lintas di Kota Batam.

"Bantuan diberikan bertahap sesuai kemampuan anggaran daerah, karena harga peralatan tersebut cukup mahal. Untuk tahap awal, kami bantu kamera ETLE di Batam," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Kepri Reni Yusneli di Tanjungpinang, Jumat.

Menurut dia, Pemerintah Kota Batam dan Pemkot Tanjungpinang dapat juga membantu menyediakan kamera ETLE. Alasannya, pendapatan dari pajak kendaraan juga diberikan kepada Pemkot Batam dan Pemkot Tanjungpinang.

Kerja sama antara Pemprov Kepri, Pemkot Tanjungpinang, dan Pemkot Batam akan mempercepat realisasi dari program Korlantas Mabes Polri di Batam dan Tanjungpinang.

"Penerapan ETLE ini juga berhubungan dengan kewajiban pemilik kendaraan membayar pajak kendaraan. Petugas kami di Samsat dapat mengidentifikasi wajib pajak yang belum membayar kewajibannya," ujarnya.

Reni mengemukakan, Pemprov Kepri juga berencana mengadakan beberapa unit ETLE Mobile Hand Held di Kota Batam dan Kota Tanjungpinang. Peralatan itu jauh lebih murah dari kamera statis ETLE.

"Mudah-mudahan tahun depan dapat terealisasi," ucapnya.

Ia juga meminta agar sistem dalam pengawasan kendaraan bermotor di jalan raya tersebut terkoneksi dengan aplikasi milik Bapenda Kepri. Sebab, data dari hasil pengawasan tersebut dapat digunakan petugas Samsat untuk menarik pajak kendaraan yang menunggak.

"Kami berharap mendapatkan akses informasi itu melalui koneksi antarsistem untuk meningkatkan pendapatan dari pajak kendaraan," katanya.

Polda Kepri memasang dua kamera ETLE di jalan protokol depan Sincom dan Bundaran Kabil. Uji coba penerapan e-tilang dilakukan pada 22 September 2022.