Tanjungpinang (ANTARA) - Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau (KPU Provinsi Kepri) Priyo Handoko menjamin kerahasiaan data kependudukan pemilih dan mengantisipasi penggunaan data tersebut oleh pihak lain untuk kepentingan tertentu.

"Sejak awal pelaksanaan pemilu dan pilkada, kami tidak pernah membeberkan data pribadi pemilih, seperti nomor induk kependudukan, meski undang-undang tidak melarangnya," kata Priyo di Tanjungpinang, Selasa.

KPU Kepri mengumumkan nomor induk kependudukan tidak secara keseluruhan, tetapi enam nomor terakhir ada kode xxxxxx. Adapun tujuannya agar nomor induk kependudukan pemilih tidak dipergunakan oleh orang lain untuk kepentingan tertentu.

"Kami pastikan data pemilih tidak bocor," ujarnya.

Dikatakan oleh anggota Bawaslu Provinsi Kepri Indrawan bahwa data kependudukan pemilih rawan disalahgunakan. Hal itu disebabkan data tersebut terbuka hingga tingkat RT dan RW.

"Pemutakhiran data pemilih itu mulai dari jajaran terbawah hingga atas sehingga KPU harus benar-benar menjaganya agar tidak bocor. Selain itu, jangan sampai dimanfaatkan untuk hal-hal negatif," ucapnya.

Indrawan mengemukakan bahwa pihaknya sebagai mitra strategis KPU Provinsi Kepri tidak dapat mengakses data pemilih. Namun, pihaknya memahami bahwa KPU Provinsi Kepri dan jajarannya harus melindungi data pemilih.

"Kami paham KPU Provinsi Kepri tidak membuka akses itu karena berhubungan dengan UU Administrasi Kependudukan dan juga UU ITE," katanya.

Indrawan meminta KPU Kepri melakukan berbagai upaya untuk melindungi data kependudukan pemilih. Kepercayaan publik dibutuhkan agar pemutakhiran data pemilih berjalan lancar.

"KPU harus pastikan tidak ada data kependudukan pemilih yang bocor," tuturnya.

Pewarta : Nikolas Panama
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2025