Bintan (ANTARA) - Kepolisian Resor Bintan, Kepulauan Riau, melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak subsidi kepada Kejaksaan Negeri setempat.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bintan Ajun Komisaris Polisi M.D. Ardianiki mengatakan pelimphan tersangka dan barang bukti itu menindaklanjuti surat dari Kejari Bintan Nomor: B 2664/L.10.15/Eku.1/10/2022 tanggal 25 Oktober 2022 tentang pemberitahuan hasil penyidikan telah lengkap.

"Jadi, sudah kewajiban kami untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan guna proses penuntutan," katanya di Markas Polres Bintan, Kamis.

Baca juga:
PLN bangun menara guna pasok listrik ke tiga pulau terpencil di Bintan Kepri

Jejak perabadan Melayu di Rumah Tua Desa Berakit Bintan

Kasat menjelaskan tersangka penyalahgunaan BBM subsidi yang diserahkan ke Kejari Bintan berinisial AK dengan barang bukti satu unit lori Mitsubishi Coltdiesel 125 ps warna kuning nomor polisi BP 9608 TY.

Selain itu, ada 21 buah drum besi ukuran 220 liter, tiga unit tangki penampungan BBM berukuran sekitar 12.000 liter, satu unit flow meter warna merah, satu unit pompa air listrik, 21 nota penghasilan ikan hasil tangkap nelayan bulan Juli 2022, dan 21 nota penghasilan ikan hasil tangkap nelayan bulan Agustus 2022. Kemudian, 15 nota penghasilan ikan hasil tangkap nelayan bulan Agustus 2022, satu bundel/map dengan tulisan pinjaman bout kecil warna biru.

Barang bukti lainnya adalah dua buah buku catatan pengeluaran BBM subsidi jenis solar yang dikeluarkan dari tangki penampungan, dua buah jerigen berisikan solar sebanyak 40 liter, dan tujuh lembar surat jalan dengan barang berupa BBM solar.

Ia menyampaikan bahwa tersangka AK ditahan oleh Satreskrim Polres Bintan sejak awal September 2022.

Baca juga:
Petugas ambil sampel ratusan sapi di Bintan usai vaksinasi PMK

2.302 atlet berlaga pada Porprov Kepri V Bintan 2022

Tersangka dijerat pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang berbunyi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas (LPG) yang disubsidi pemerintah, dipidana maksimal penjara enam tahun dan denda Rp60 miliar.

Oleh karena itu, Ardianiki mengimbau masyarakat tidak bermain-main dengan kebutuhan masyarakat banyak yang disubsidi oleh pemerintah apa pun jenisnya, apalagi digunakan untuk mengeruk keuntungan pribadi.

"Kami, Polres Bintan akan melakukan tindakan tegas bagi yang melanggar sesuai hukum yang berlaku," katanya menegaskan.

Baca juga:
Pasokan vaksin meningitis di Batam cukup hingga akhir 2022

OJK perluas akses pembiayaan bagi UMKM di Lingga

KKP Batam minta masyarakat tingkatkan penerapan protokol kesehatan COVID-19

Pemkab Natuna apresiasi mahasiswa Yogyakarta ikut lestarikan kesenian Mendu


Pewarta : Ogen
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024