Tanjungpinang (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau memperingatkan warga agar menjauhi narkoba demi menyelamatkan generasi penerus bangsa.

Humas PN Tanjungpinang Isdaryanto di Tanjungpinang, Jumat, mengatakan perkara narkoba paling banyak ditangani lembaga itu dalam setiap pekan.

"Selalu ada perkara baru dalam setiap bulan. Ini kondisi yang memprihatinkan," ujarnya.

Menurut dia, narkoba melibatkan berbagai kalangan, tidak mengenal status sosial dan usia. Keterlibatan warga di usia produktif juga cukup banyak.

"Kami berharap tutup segera pabrik narkoba jika ada," ucapnya.

Isdaryanto mengemukakan penegakan hukum merupakan upaya terakhir dalam penanggulangan narkoba. Upaya pencegahan dari rumah, lingkungan sekolah dan kampus, serta lingkungan kerja harus diutamakan dalam penanggulangan narkoba.

Orang tua, tokoh masyarakat, guru, tokoh agama dan aparat pemerintahan memiliki peran strategis dalam mencegah penggunaan dan penjualan narkoba.

"Seluruh pihak harus bersinergi melakukan pencegahan. Penegakan hukum merupakan 'obat' terakhir," tuturnya.

Pengadilan Negeri Tanjungpinang bersungguh-sungguh dalam menangani perkara itu. Pengedar dan pemilik narkoba kerap mendapatkan hukuman yang berat.

"Kami berharap sanksi yang diberikan memberi efek jerah," katanya.

Baru-baru ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Andrica Ricora Ginting Munthe, pemilik 6 kg sabu-sabu. Andrica merupakan mantan anggota Brimob, dan juga mantan pengawal Gubernur Kepri.

Ketua Majelis Hakim PN Tanjungpinang Risbarita Simorangkir juga menjatuhkan hukuman yang sama terhadap Maskum dan Dika Tri Pamungkas, rekan Andrica.

Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa terhadap mereka yakni 20 tahun penjara dan denda Rp4,5 miliar atau tiga bulan kurungan jika tidak membayar denda tersebut.

Andrica, Dika dan Maskum terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pewarta : Nikolas Panama
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024