Jakarta (ANTARA) - Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan dijadwalkan menjalani sidang etik atas dugaan pelanggaran tidak profesional dalam menjalankan tugas terkait menghalangi penyidikan (obstruction of justice) perkara pembunuhan Brigadir J pada hari ini, Senin (31/10).

"Iya (sidang etik hari ini),” kata Tim penasihat hukum Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Henry tidak mengetahui pasti jam berapa sidang etik Brigjen Pol Hendra Kurniawan dilaksanakan, karena dirinya tidak mendampingi kliennya selama sidang etik.

“Tapi saya tidak mendampingi, karena tidak boleh didampingi oleh advokat dari luar, kecuali Divkum Polri,” ujar Henry.

Sidang etik Brigjen Pol Hendra Kurniawan telah direncanakan sejak September 2022, namun pelaksanaannya terus tertunda karena alasan salah satu saksi kunci AKBP Arif Rahman Arifin sakit. Kemudian sidang kembali diagendakan bulan Oktober, kembali ditunda karena kesiapan pelimpahan tahap II.

Kini Brigjen Pol Hendra Kurniawan berstatus terdakwa dalam perkara obstruction of justice, dan telah menjalani sidang pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak Rabu (19/10).


.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hari ini Brigjen Hendra Kurniawan menjalani sidang etik

Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024