Jakarta (ANTARA) - Mardani Maming didakwa menerima suap senilai total Rp118,754 miliar terkait penerbitan SK Bupati tentang Pelimpahan lzin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara.

"Terdakwa Mardani H Maming selaku Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018 telah menerima hadiah berupa uang dan barang secara bertahap dari PT Trans Surya Perkasa (TSP) dan PT Permata Abdi Raya (PAR) dan uang tunai melalui Rois Sunandar dan M Aliansyah dari Henry Soetio (Alm) selaku Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) melalui PT Angsana Terminal Utama (ATU) dan PT PCN dengan total sejumlah Rp118,754 miliar," kata jaksa penuntut umum KPK Budhi Sarumpaet di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Kamis.

Pemberian itu diberikan karena Mardani Maming selaku Bupati Tanah Bumbu telah memerintahkan untuk membuat dan menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan lzin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUPOP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara.

Selain penerimaan "fee" dalam bentuk uang, Mardani juga menerima hadiah dalam bentuk barang berupa 3 buah jam tangan, yaitu pada 16 Juni 2018 berupa 1 jam tangan Richard Mille RM07-01 White Gold seharga Rp1,95 miliar, (2) pada 7 Mei 2018, berupa 1 jam tangan Richard Mille RM11-03 NTPT se harga Rp3 miliar dan (3) pada 6 Juli 2018, 1 jam tangan Richard Mille RM11-02 NTPT sehargaRp3,2 miliar.

Mardani Maming didakwa dengan pasal 12 huruf b atau pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mardani Maming didakwa terima suap Rp118,7 miliar terkait izin tambang

Pewarta : Desca Lidya Natalia
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2025