Jakarta (ANTARA) - Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming mulai Rabu ini, didampingi kuasa hukum dari dua organisasi, yaitu Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).
Mardani Maming mencabut surat kuasa terhadap Denny Indrayana dan Bambang Widjojanto, serta memilih pengacara dari dua organisasi, tempat ia bernaung.
Mardani merupakan Bendahara Umum PBNU dan Ketua Umum HIPMI.
"Kami ingin menjelaskan bahwa sejak per hari ini, kuasa lama surat kuasa lama telah dicabut dari Pak Mardani Maming," kata kuasa hukum Mardani, Abdul Qodir di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu.
Ia juga membenarkan bahwa kliennya pada Rabu menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka setelah ditahan KPK.
KPK tmenetapkan Mardani sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu.
KPK menduga Mardani menerima uang tunai maupun transfer rekening dengan nilai sekitar RP104,3 miliar pada 2014 hingga 2020.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Denny Indrayana dan Bambang Widjojanto tak lagi jadi pengacara Mardani
Komentar