Jakarta (ANTARA) - Mantan Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan Mardani H. Maming (MM) menjalani pemeriksaan perdana setelah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu.
"Benar hari ini, MM diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.
KPK mengumumkan Mardani sebagai tersangka, Kamis (28/7). Dalam konstruksi, KPK menjelaskan Mardani selaku Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan periode 2016-2018 memiliki kewenangan, di antaranya memberikan persetujuan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Dalam kasus itu, KPK menduga Mardani menerima uang dalam bentuk tunai maupun transfer rekening, dengan jumlah sekitar RP104,3 miliar dalam kurun waktu 2014-2020.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mardani Maming jalani pemeriksaan perdana usai ditahan
Komentar