Penahanan Mardani Maming pindah ke LP Banjarmasin

id Mardani, korupsi,KPK

Penahanan Mardani Maming pindah ke LP Banjarmasin

Juru Bicara Pengadilan Negeri Banjarmasin, Aris Bawono Langgeng. ANTARA/Firman

Banjarmasin (ANTARA) - Penahanan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming dipindah ke LP Banjarmasin seiring rencana persidangan dugaan tindak pidana korupsi terhadap dirinya dilangsungkan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

"Pemindahan tempat penahanan untuk mempermudah pemeriksaan terdakwa dalam persidangan," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Banjarmasin, Aris Bawono Langgeng, di Banjarmasin, Jumat.

Mengacu pada data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Banjarmasin, Maming masih ditahan di Rutan KPK Polisi Militer Kodam Jaya di Guntur, DKI Jakarta.

Ia sudah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Kamis (28/7), pascadiperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih Jakarta.

Terkait teknis persidangan yang dijadwalkan perdana digelar Kamis (10/11) pekan depan, Aris menyebut belum dipastikan pula apakah terdakwa dihadirkan secara langsung di ruang sidang atau secara daring mengikuti dari LP. 

"Nantinya mempertimbangkan sejumlah faktor khususnya keamanan termasuk apakah ada permintaan dari penasihat hukum atau juga pihak Lapas," jelas dia.

Maming diadili setelah diduga menerima suap pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu pada 2011 ketika Ia masih menjabat sebagai bupati.

Jaksa penuntut umum KPK mencantumkan sejumlah pasal yang dimuat dalam dua dakwaan alternatif.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mardani Maming dipindah ke LP Banjarmasin

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE