Batam (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Batam menyatakan sekitar 20.000 dukungan untuk pasangan bakal calon wali kota-wakil wali kota dari jalur independen, Insyah Fauzi-Andi Najib, tidak sah sehingga harus diperbaiki dengan jumlah dua kali lipat oleh pasangan itu,

"Verifikasi sudah selesai dilakukan dan temuan kami ada 20.000-an lebih yang dinyatakan tidak sah," kata anggota KPU Batam Abdul Rahman, Selasa 14 September 2010.

Abdul Rahman mengatakan dari seluruh pernyataan dukungan yang diberikan tim pasangan, hanya sekitar tujuh ribuan yang sah.

Dukungan dinyatakan tidak sah karena surat pernyataan mendukung tidak dilengkapi tanda tangan basah, melainkan hanya fotokopi.

"Ada juga dukungan tanda tangan asli, namun tidak ada fotokopi KTP," kata Abdul Rahman.

Meski sekitar 20.000 suara tidak sah, KPU tetap memberikan kesempatan kepada Insyah Fauzi-Andi Najib untuk maju sebagai bakal calon wali kota-wakil wali Kota Batam.

"Kami masih berikan waktu untuk memperbaiki atau melengkapi dukungan itu dengan syarat dua kali lebih besar dari yang tidak sah," kata dia.

Artinya, jika tetap ingin maju sebagap calon pasangan kepala daerah Batam, maka tim Insyah-Andi harus menambah jumlah pendukung hingga 40.000 orang.

Berdasarkan jadwal, Pilkada Batam dilaksanakan pada 5 Januari 2011.

Hingga saat ini Pilkada Batam memasuki tahap pemutakhiran data pemilih, untuk ditetapkan dalam daftar pemilih tetap. (Y011/A011/Btm1)