Gubernur Ansar ingatkan warga patuhi prokes meski PPKM dicabut
Kamis, 5 Januari 2023 18:33 WIB
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad di Tanjungpinang, Kamis (5/1). (Ogen)
Tanjungpinang (ANTARA) - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad mengingatkan masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) COVID-19 meskipun pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) resmi dicabut oleh Presiden Joko Widodo sejak 30 Desember 2022.
"Masyarakat tetap harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi risiko COVID-19," katanya di Tanjungpinang, Kamis.
Menurutnya memakai masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan. Juga kesadaran vaksinasi terus digalakkan, karena akan membantu meningkatkan imunitas dan masyarakat.
Selain itu, katanya, masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala, dan mencari pengobatan.
"Kalau merasa ada gejala, silakan periksa ke rumah sakit atau puskesmas untuk mengetahui sekaligus menghindari paparan COVID-19 di lingkungan keluarga," katanya.
Gubernur juga meminta lembaga pemerintah, begitu pula dengan fasilitas kesehatan di wilayah harus siaga beserta tenaga kesehatan. Pastikan mekanisme penanganan kasus COVID-19 tetap berjalan, terutama vaksinasi.
"Jangan lengah, pandemi kemarin memberikan pelajaran yang luar biasa. Sekarang tugas kita adalah menggalakkan pola hidup bersih dan sehat agar bisa menjaga kesehatan masyarakat," katanya.
Gubernur pun merasa bersyukur pembatasan kegiatan masyarakat kini ditiadakan. Hal itu, menurutnya, bisa menjadi daya dukung utama untuk memulihkan perekonomian Kepri setelah masa pandemi.
"Pencabutan PPKM ini bisa melonggarkan pergerakan masyarakat di daerah. Perputaran roda ekonomi sekarang mulai bergairah," kata Ansar Ahmad.
Dalam beberapa bulan terakhir pandemi COVID-19 semakin terkendali di Indonesia. Pada 27 Desember 2022, kasus COVID-19 harian mencapai 1,7 kasus per 1.000.000 penduduk. Positivity rate mingguan mencapai 3,35 persen, tingkat perawatan rumah sakit berada di angka 4,79 persen, dan angka kematian di angka 2,39 persen.
Ini semua berada di bawah standar dari WHO, di mana seluruh kabupaten/kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM level satu, di mana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah.
Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut kurang lebih selama 10 bulan terakhir, maka pemerintah pusat memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 Tahun 2022.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Gubernur: Warga Kepri harus tetap patuhi prokes meski PPKM dicabut
"Masyarakat tetap harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi risiko COVID-19," katanya di Tanjungpinang, Kamis.
Menurutnya memakai masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan. Juga kesadaran vaksinasi terus digalakkan, karena akan membantu meningkatkan imunitas dan masyarakat.
Selain itu, katanya, masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala, dan mencari pengobatan.
"Kalau merasa ada gejala, silakan periksa ke rumah sakit atau puskesmas untuk mengetahui sekaligus menghindari paparan COVID-19 di lingkungan keluarga," katanya.
Gubernur juga meminta lembaga pemerintah, begitu pula dengan fasilitas kesehatan di wilayah harus siaga beserta tenaga kesehatan. Pastikan mekanisme penanganan kasus COVID-19 tetap berjalan, terutama vaksinasi.
"Jangan lengah, pandemi kemarin memberikan pelajaran yang luar biasa. Sekarang tugas kita adalah menggalakkan pola hidup bersih dan sehat agar bisa menjaga kesehatan masyarakat," katanya.
Gubernur pun merasa bersyukur pembatasan kegiatan masyarakat kini ditiadakan. Hal itu, menurutnya, bisa menjadi daya dukung utama untuk memulihkan perekonomian Kepri setelah masa pandemi.
"Pencabutan PPKM ini bisa melonggarkan pergerakan masyarakat di daerah. Perputaran roda ekonomi sekarang mulai bergairah," kata Ansar Ahmad.
Dalam beberapa bulan terakhir pandemi COVID-19 semakin terkendali di Indonesia. Pada 27 Desember 2022, kasus COVID-19 harian mencapai 1,7 kasus per 1.000.000 penduduk. Positivity rate mingguan mencapai 3,35 persen, tingkat perawatan rumah sakit berada di angka 4,79 persen, dan angka kematian di angka 2,39 persen.
Ini semua berada di bawah standar dari WHO, di mana seluruh kabupaten/kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM level satu, di mana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah.
Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut kurang lebih selama 10 bulan terakhir, maka pemerintah pusat memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 Tahun 2022.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Gubernur: Warga Kepri harus tetap patuhi prokes meski PPKM dicabut
Pewarta : Ogen
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Gubernur Kepri imbau masyarakat terapkan prokes untuk cegah COVID-19
21 December 2023 11:35 WIB, 2023
Peneliti sebut COVID-19 di kota-kota megapolitan China hampir berakhir
02 January 2023 11:15 WIB, 2023
Satgas imbau warga Kepri disiplin protokol kesehatan jelang Tahun Baru 2023
16 December 2022 16:30 WIB, 2022
Satgas COVID-19 ingatkan pengelola mal di Kepri terapkan protokol kesehatan
26 November 2022 16:45 WIB, 2022
Satgas imbau warga Kepri yang bepergian ke Singapura terapkan protokol kesehatan
29 October 2022 17:13 WIB, 2022
Satgas imbau warga Natuna terapkan protokol kesehatan cegah penularan COVID-19
29 September 2022 14:29 WIB, 2022
Gubernur Kepri ingatkan masyarakat disiplin prokes rayakan HUT ke-77 RI
16 August 2022 10:51 WIB, 2022
Disdik Kepri wajibkan siswa terapkan protokol kesehatan dalam PTM 100 persen
22 July 2022 17:10 WIB, 2022
Terpopuler - Kesra
Lihat Juga
Menteri Kehutanan dan Delegasi Jepang hadiri aksi tanam mangrove KJK di momen HPN 2026
30 January 2026 18:07 WIB
Kemenhaj Batam imbau jamaah calon haji ikuti manasik dengan sungguh-sungguh
30 January 2026 14:11 WIB