Natuna (ANTARA) - Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad ingatkan pengusaha perikanan di Kabupaten Natuna untuk segera membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) bagi nelayan atau anak buahnya.

"Tidak hanya pemerintah, bagi para pengusaha perikanan juga harus wajib membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi nelayannya," kata Gubernur saat acara peresmian jalan Trans Batubi - Kelarik di Natuna, Selasa.

Hal itu wajib dilakukan pengusaha melindungi pekerjanya jika terjadi musibah. "Jadi apabila terjadi apa-apa terhadap nelayan, pemerintah punya komitmen dalam membantu masyarakatnya," katanya.

Ia juga mengatakan pemerintah Provinsi Kepulauan Riau pada tahun 2023 telah melaksanakan kewajiban melindungi nelayan melalui jaminan sosial.

"Bulan Januari ini kita sudah mulai membiayai  BPJS Ketenagakerjaan bagi nelayan dengan ukuran pompong 1 sampai 5 GT," katanya mengungkapkan.

Pembiayaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para nelayan tersebut dibebankan pada anggaran dan belanja daerah di wilayah Kepulauan Riau.

"Iuran ini ditanggung oleh APBD provinsi dan APBD kabupaten, terima kasih kepada Kabupaten Natuna," ucapnya mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Natuna karena telah menjalankan program tersebut.

"Jaminan sosial ini sangat berguna bagi nelayan apabila terjadi kecelakaan di laut, para nelayan bisa mengklaim santunan yang telah ditetapkan," katanya menambahkan.

Ia juga menjelaskan pertanggungan itu tidak hanya berlaku bagi nelayan, namun juga bagi keluarga nelayan hingga ke anak-anak para nelayan.

"Pertanggungan mencakup istri, anak, dan hingga kuliah, karena pertanggungannya bagus, makanya kita ikuti jaminan sosial  ketenagakerjaan bagi nelayan," katanya menjelaskan.

Pada kesempatan tersebut, Ia juga memberikan bantuan iuran jaminan sosial kepada 29 nelayan di Bunguran Utara pada 2022 dan 2.250 nelayan pada 2023.*

Pewarta : Cherman
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024