Batam (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau menyerahkan tersangka inisial YL beserta barang bukti atas kasus tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Batam setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Kepri Delfi Azraaf di Batam, Rabu mengatakan YL dengan sengaja tidak melakukan pencatatan dan tidak menyelenggarakan pembukuan atas kegiatan dan hasil usaha yang dilakukan selama tahun 2016 hingga 2018.

"Tidak melaporkan usaha lain selain jasa katering yaitu sebagai perantara penjualan sembako dan rokok," ujar Delfi.

Sehingga seluruh penghasilan yang diterima YL dari pemberi jasa katering serta penjualan sembako dan rokok selama tahun 2016 hingga 2018 tidak sepenuhnya dilaporkan, ungkap Delfi.

Tersangka YL melanggar pasal 39 ayat 1 huruf (d) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada kurun waktu masa 2016 hingga 2018.

"Atas perbuatannya itu, ancaman pidana yang dijatuhkan kepada tersangka adalah pidana paling lama enam tahun dan denda paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar," ujar dia.

Lebih lanjut ia menyampaikan kerugian yang ditimbulkan pada pendapatan negara oleh perkara tersebut sekurang-kurangnya sebesar Rp961.356.863.

"Untuk mengganti kerugian pada pendapatan negara tersebut, penyidik telah melakukan penyitaan tiga unit rumah dan satu unit ruko milik tersangka dan/atau keluarganya, serta melakukan asset tracing terhadap harta-harta lainnya yang kemungkinan masih dimiliki oleh tersangka dan/atau keluarganya," tutur Delfi.

Penahanan terhadap tersangka YL telah dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Kepri yang dibantu Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Polda Kepri karena yang bersangkutan dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

"Kasus ini harus menjadi perhatian dan peringatan kepada seluruh wajib pajak agar melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakan nya yaitu menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak nya yang terutang dengan benar, lengkap, dan jelas secara sendiri (self assessment)," demikian Delfi.


Pewarta : Jessica Allifia Jaya Hidayat
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2025