Jaksa tolak pembelaan Richard Eliezer
Senin, 30 Januari 2023 14:46 WIB
Dokumentasi - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E tiba untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc
Jakarta (ANTARA) - Tim Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J menolak pledoi atau nota pembelaan Richard Eliezer.
"Penuntut Umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak seluruh pledoi dari tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Selain itu, pihak jaksa penuntut umum juga meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada Rabu (18/1).
"Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023," ucap jaksa.
Tim jaksa menilai penasihat hukum Richard Eliezer keliru dalam menafsirkan perbuatan Eliezer. Bagi tim jaksa, perbuatan Eliezer tidak dapat dihapuskan dengan alasan pertimbangan aspek kesalahan psikologis.
"Apakah terdakwa Richard Eliezer dapat dilepaskan dari pertanggungjawaban karena aspek psikologis? Jawabannya tentu tidak," ujar jaksa.
Tim jaksa penuntut umum menilai Richard Eliezer bukanlah terpengaruh ketakutan atau karena di bawah kuasa penguasa, dalam hal ini Ferdy Sambo, melainkan hanya memperlihatkan loyalitas sebagai orang yang mengikuti Ferdy Sambo.
"Dan apakah karena ikut dengan saksi Ferdy Sambo dapat dibenarkan untuk melaksanakan permintaan saksi Ferdy Sambo yang tidak sah atau melawan hukum? Jawabannya tentu tidak dapat dibenarkan," kata jaksa.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jaksa tolak pembelaan Bharada E
"Penuntut Umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak seluruh pledoi dari tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Selain itu, pihak jaksa penuntut umum juga meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada Rabu (18/1).
"Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023," ucap jaksa.
Tim jaksa menilai penasihat hukum Richard Eliezer keliru dalam menafsirkan perbuatan Eliezer. Bagi tim jaksa, perbuatan Eliezer tidak dapat dihapuskan dengan alasan pertimbangan aspek kesalahan psikologis.
"Apakah terdakwa Richard Eliezer dapat dilepaskan dari pertanggungjawaban karena aspek psikologis? Jawabannya tentu tidak," ujar jaksa.
Tim jaksa penuntut umum menilai Richard Eliezer bukanlah terpengaruh ketakutan atau karena di bawah kuasa penguasa, dalam hal ini Ferdy Sambo, melainkan hanya memperlihatkan loyalitas sebagai orang yang mengikuti Ferdy Sambo.
"Dan apakah karena ikut dengan saksi Ferdy Sambo dapat dibenarkan untuk melaksanakan permintaan saksi Ferdy Sambo yang tidak sah atau melawan hukum? Jawabannya tentu tidak dapat dibenarkan," kata jaksa.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jaksa tolak pembelaan Bharada E
Pewarta : Putu Indah Savitri
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kalapas menyebut tak ada peningkatan keamanan setelah Ferdy Sambo tiba di Lapas Salemba
25 August 2023 13:18 WIB, 2023
Wamenkumham bantah anggapan Lapas Salemba tidak aman bagi Richard Eliezer
28 February 2023 13:11 WIB, 2023
Anggota Komisi III DPR apresiasi Polri atas Sidang Kode Etik Bharada E
23 February 2023 14:45 WIB, 2023
Kapolri sebut ada peluang Richard Eliezer kembali jadi anggota Brimob Polri
16 February 2023 16:55 WIB, 2023
Ibunda Brigadir J minta publik dukung Richard Eliezer usai divonis 1 tahun
15 February 2023 14:30 WIB, 2023
Pendukung menangis usai majelis hakim vonis Richard Eliezer 1 tahun 6 bulan
15 February 2023 13:46 WIB, 2023