IPW: Putusan Bharada E kemenangan suara rakyat

id vonis bharada eliezer, richard eliezer, indonesia police wacth, ipw sugeng teguh, sugeng teguh santoso

IPW: Putusan Bharada E kemenangan suara rakyat

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E (tengah), menghadiri sidang pembacaan vonis kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Majelis hakim memvonis Richard Eliezer dengan hukuman 1 tahun 6 bulan pidana penjara. ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

Jakarta (ANTARA) - Ketua Indonesia Police Wacth (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengungkapkan, vonis 1 tahun 6 bulan yang diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang, pada, Rabu (15/2/2023), merupakan putusan sebagai bentuk kemenangan suara rakyat. 

"Ini adalah kemenangan suara rakyat," kata Sugeng di Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Sebelumnya, dalam tuntutan jaksa, Bharada E dituntut 12 tahun. Namun, vonis majelis hakim kepada Eliezer Pudihan Lumiu yang jauh di bawah tuntutan jaksa itu menurut Sugeng  adalah sikap menegakkan keadilan substantif yang memihak pada suara rakyat.

Menurutnya, majelis hakim mengambil posisi berpihak kepada Eliezer atau berpihak kepada suara rakyat.

Sugeng mengatakan, majelis hakim pimpinan Wahyu Imam Santoso tengah menjalankan tugas dari pimpinan tertingginya, Mahkamah Agung, sebagai momen meningkatkan kepercayaan publik pada dunia peradilan.

"Hal ini menjadi momen meningkatkan kepercayaan publik pada dunia peradilan setelah ambruk dengan sejumlah kasus yang terjadi," ucapnya lagi.

Atas vonis terhadap Eliezer itu, Sugeng mendorong Polri menerima kembali mantan ajudan Ferdy Sambo itu untuk kembali bertugas. Menurutnya, hal itu akan dapat menaikkan citra Polri di mata publik.

"Putusan pidananya di bawah 2 tahun. Jadi, Bharada Eliezer dalam praktiknya akan bisa diterima kembali dalam tugas institusi Polri," lanjut Sugeng.

Richard Eliezer merupakan satu dari lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal Wibowo. Namun, Eliezer mendapatkan hukum lebih ringan dari empat terdakwa lainnya.

Diketahui, dalam sidang pada, Senin (13/2/2023), Hakim PN Jakarta Selatan memvonis Ferdy Sambo pidana hukuman mati. Lalu, pada, Selasa (14/2/2023), terdakwa Putri Candrawathi divonis 20 tahun pidana penjara, Kuat Maruf divonis 15 tahun pidana penjara, dan Ricky Rizal divonis 13 tahun pidana penjara.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: IPW sebut putusan Bharada E kemenangan suara rakyat

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE