Kemenkumham RI: Penempatan Bharada E sesuai rekomendasi LPSK

id Bharada e, lapas Salemba, vonis Richard

Kemenkumham RI: Penempatan Bharada E sesuai rekomendasi LPSK

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E membungkukkan badan saat tiba dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). . ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

Jakarta (ANTARA) - Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, Rika Aprianti, mengatakan penempatan Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba sesuai rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Senin (27/2/2023) disampaikan, selain sesuai rekomendasi LPSK, penempatan mantan anak buah Ferdy Sambo di Lapas Salemba Jakarta Pusat mempertimbangkan aspek pengamanan, pembinaan, pemberian hak-hak dasar, dan hak bersyarat.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjalani eksekusi putusan majelis hakim kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk menjalani masa penahanan selama satu tahun enam bulan di Lapas Salemba Cabang Jakarta Pusat.

Bharada Eliezer dipindahkan dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Salemba cabang Jakarta Pusat, Senin (27/2/2023) siang.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkumham: Penempatan Bharada E sesuai rekomendasi LPSK

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE