Jakarta (ANTARA) - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah mengevaluasi 24 instansi pemerintah di tahun 2022 dengan mengukur tingkat kepatuhan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku (NKK) ASN lewat Instrumen Maturitas NKK (IM-NKK).

"Dari hasil pengukuran pada 24 instansi pemerintah, KASN akan menyampaikan rekomendasi perbaikan dalam penerapan kode etik dan kode perilaku kepada masing-masing instansi pemerintah," kata Ketua KASN Agus Pramusinto dalam sambutannya pada Pengumuman Hasil Pengukuran Tingkat Penerapan NKK secara daring, seperti dipantau di Jakarta, Kamis.

Dari hasil dari pengukuran tersebut, dia menyebutkan sebanyak 15 instansi pemerintah yang mendapat kategori "Patuh" ialah Kementerian PUPR, Kementerian Sosial, Kementerian Sekretariat Negara, Pemprov Jatim, Kementerian BUMN, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan BPS.

Selanjutnya, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Kementerian Perindustrian, Ombudsman RI, Pemkot Batam, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Lembaga Administrasi Negara (LAN), Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Pemprov Jatim.

Selain itu, sembilan instansi pemerintah yang mendapat kategori "Cukup Patuh" yaitu Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Badan Narkotika Nasional (BNN), Pemerintah Provinsi Sumatra Barat, Pemerintah Kota Pekanbaru, Pemerintah Kota Mataram, dan Pemerintah Kota Pangkalpinang.

Sebelumnya, berdasarkan data KASN pada Desember 2022, tercatat 97 instansi pemerintah belum memiliki peraturan NKK, sementara 604 lainnya telah memiliki peraturan tersebut. Pada 2020 hingga 2022, terdapat 1.840 pelanggaran kode etik dan kode perilaku ASN yang ditangani KASN.





Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KASN ukur tingkat kepatuhan ASN di 24 instansi pemerintah

Pewarta : Imam Budilaksono
Editor : Nikolas Panama
Copyright © ANTARA 2025