Batam (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Kepulauan Riau berupaya meningkatkan kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui sosialisasi, operasi bersama, razia kendaraan, dan penagihan utang.
Sekretaris Bapenda Kota Batam M. Aidil Sahalo mengatakan, berdasarkan catatan dari Pemprov Kepri, tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB masih rendah, sehingga diperlukan upaya untuk meningkatkannya.
“Menurut provinsi tingkat kepatuhan pembayaran PKB di Kepri itu masih rendah 40-50 persen,” kata Aidil di Batam, Jumat.
Baca juga: Cuaca Kepri diprakirakan hujan ringan di pagi dan siang hari
Ia menyampaikan hal tersebut merupakan kerja yang cukup berat bagi Bapenda, mengingat Kota Batam dan Provinsi Kepri memiliki beban untuk belanja bersama dalam mengoptimalkan penerimaan dari PKB tersebut.
Kata Aidil, upaya itu juga merupakan langkah dalam mendorong penerimaan PKB seiring penerapan opsen pajak sebesar 66 persen dari nilai pajak kendaraan.
Berdasarkan data Provinsi Kepri, terdapat sekitar sekitar satu juta unit kendaraan di daerah setempat, dan yang terdaftar di Kota Batam sekitar 600 juta unit.
“Tapi perlu diingat, pertama kita tidak bisa langsung mengalikan jumlah kendaraan dengan PKB, karena jumlah kendaraan yang terdaftar baik di Kakorlantas pusat maupun di Provinsi Kepri itu kendaraan yang tidak pasti semuanya jalan. Ada kendaraan yang tidak jalan atau bukan objek pajak (kendaraan mati) misal 10 tahun tidak diurus pajak, kendaraan sitaan, tidak urus surat menyurat,” kata Aidil.
Baca juga: Opsen pajak PKB di Batam bisa naikan PAD Rp150 M
Selain itu kendaraan yang memang beroperasi di dalam kawasan tertentu, seperti kendaraan khusus yang berada di wilayah bandara.
“Jadi kalau dari jumlah kendaraan dikalikan dengan tingkat kepatuhan, itulah yang bisa kita jadikan potensi pendapatan,” ujar dia.
Aidil menyebutkan dengan opsen pajak ini Provinsi Kepri menurunkan tarif PKB dari 1,5 persen menjadi 1,05 persen.
“Misal ada kendaraan Rp100 juta, maka PKB-nya 1,05 persen dikali Rp100 juta, maka dapatlah Rp1.050.000. Dari situ dikalikan 66 persen lagi, itulah menjadi hak kabupaten/kota. 66 persen dari Rp1.050.000 anggaplah Rp693 ribu. Jadi pajak kendaraan bermotor itu secara keseluruhannya adalah Rp1.743.000. Jadi Rp1.050.000 juta masuk ke provinsi, Rp693 ribu masuk ke kabupaten/kota,” kata Aidil.
Baca juga:
BP2D Kepri: Perlu evaluasi cegah pengusiran nelayan terulang
Bapenda Batam catat 5 sektor pajak penerimaan terbesar di 2024
Komentar