Polda Kepri tingkatkan kepatuhan pajak kendaraan melalui program Tanjak

id kepatuhan pajak kendaraan, samsat kepri, tanjak kepri, polda kepri, bapenda kepri, pajak kendaraan bermotor, kepulauan r

Polda Kepri tingkatkan kepatuhan pajak kendaraan melalui program Tanjak

Petugas Samsat Polda dan Bapenda Kepri melaksanakan Program Tanjak ke perusahaan di Kota Batam, Kepulauan Riau, Jumat (18/10/2024). (ANTARA/HO-Ditlantas Polda Kepri)

Batam (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Kepulauan Riau berupaya meningkatkan kepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat perorangan maupun perusahaan melalui program Tanjak Kepri, akronim dari taat pajak.

Direktur Lalu Lintas Polda Kepri Kombes Pol. Tri Yulianto di Batam, Jumat mengatakan program Tanjak ini sudah dimulai sejak September 2024, merupakan upaya Ditlantas Polda Kepri jemput bola melayani wajib pajak dari unsur perusahaan untuk membayar pajak kendaraan.

“Tujuan kami mengajak baik yang sifatnya masyarakat secara pribadi termasuk seluruh elemen agar bisa taat dan patuh dalam pembayaran pajak kendaraan bermotornya,” kata Tri.

Perwira menengah Polri itu menjelaskan dalam Program Tanjak Kepri ini, petugas Samsat dari Polda Kepri dan Bapenda serta pihak perbankan mendatangi perusahaan untuk memudahkan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor milik perusahaan tersebut.

Bertempat di PT Sat Nusapersata, Lubuk Baja, Kota Batam, petugas membantu perusahaan tersebut dalam melakukan registrasi kendaraan bermotor dan pembayaran pajak tahunan.

Total, kata dia ada 50 unit kendaraan roda empat milik perusahaan tersebut yang dilakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan.

Menurut Tri, inovasi layanan sistem jemput bola ini upaya Polda Kepri dalam mendukung pembangunan di wilayah hukum Kepulauan Riau.

“Ini dilakukan guna mendukung pembangunan di daerah yang salah satunya adalah pembangunan infrastruktur jalan,” katanya.

Adapun penggunaan nama program layanan jemput bola pajak kendaraan ini Tanjak Kepri, merupakan kearifan lokal agar mudah diingat oleh masyarakat sehingga diharapkan patuh dalam membayarkan kewajibannya.

Tanjak merupakan penutup kepala adat Melayu berbentuk runcing ke atas. Juga disebut dengan mahkota kain/ikat-ikat yang dipakai oleh bangsawan Melayu.

“Program Tanjak Kepri ini kami buat di mana kata tersebut familiar di wilayah Kepri ini,” kata Tri.

Sementara itu, untuk layanan panjak kendaraan bermotor perorangan, Ditlantas Polda Kepri juga memiliki program Samsat antar pulau (Sampul), dan Samsat Mobile.

Baca juga:
Dinas KP2 Kota Batam kendalikan inflasi harga komoditas dengan KIOS Mobile

BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau Kepri bayarkan klaim Rp2,8 triliun

HUT ke-79 TNI, Lanud RSA Natuna gelar E-Sport PUBG Mobile

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE