Jakarta (ANTARA) - Penyidik KPK menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Papua, Selasa, terkait penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Papua dengan tersangka Lukas Enembe.
"Betul, hari ini informasi yang kami terima ada penggeledahan tim penyidik KPK di Kantor PU Papua dalam perkara tersangka LE," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.
Ali menambahkan pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena proses penggeledahan masih berlangsung.
"Masih berlangsung, akan diinfokan perkembangannya," katanya.
Penyidik KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua. Selain Lukas Enembe, KPK menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK geledah Kantor Dinas PU Papua
"Betul, hari ini informasi yang kami terima ada penggeledahan tim penyidik KPK di Kantor PU Papua dalam perkara tersangka LE," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.
Ali menambahkan pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena proses penggeledahan masih berlangsung.
"Masih berlangsung, akan diinfokan perkembangannya," katanya.
Penyidik KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua. Selain Lukas Enembe, KPK menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK geledah Kantor Dinas PU Papua