Batam (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam Kepulauan Riau menetapkan sebanyak 3.220 tempat pemungutan suara (TPS) reguler untuk pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024 usai melakukan restrukturisasi.
Anggota KPU Kota Batam Sastra Tamami mengatakan sebelumnya KPU memperkirakan jumlah TPS untuk Pemilu Serentak 2024 di kota itu sebanyak 3.464.
"Dari 3.464 TPS berkurang 244 karena sesuai dengan instruksi KPU RI, sesuai surat nomor 147 kita harus melakukan restrukturisasi. Jadi ada maksimal restrukturisasi-nya itu sebanyak 244," kata Sastra saat dihubungi di Batam, Jumat.
Kata dia, pengurangan tersebut sebagai bentuk restrukturisasi untuk memastikan bahwa TPS yang jumlah pemilihnya sedikit agar dapat digabungkan sehingga memenuhi ketentuan satu TPS maksimal melayani 300 pemilih.
"Yang kita restrukturisasi itu rata-rata TPS yang sebelumnya lokasi tersebut longgar kemudian kita padatkan dari 150 jadi 280 rata-rata per TPS. Kuota per TPS 300 pemilih," ujar dia.
Sastra menjelaskan dengan dilakukannya restrukturisasi bertujuan untuk menciptakan efisiensi dalam memetakan TPS pada saat penyelenggaraan pesta demokrasi mendatang.
Lebih lanjut ia menyebutkan pada tahun 2019 jumlah TPS yang tersedia sebanyak 2.957 dengan jumlah pemilih sekitar 600 orang.
"Sedangkan sekarang penambahannya sudah hampir 240 ribu pemilih di angka 850.334 jumlah pemilih, itu yang akan kita lakukan pemetaan TPS. Jadi memang jumlahnya beda," kata Sastra.
Terkait jumlah pemilih potensial di Kota Batam, ia mengatakan berdasarkan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) tercatat sebanyak 850.334 orang.
Sastra menyebutkan data pemilih tersebut nantinya akan dilakukan verifikasi faktual atau pencocokan dan penelitian (coklit) oleh panitia pemutakhiran data pemilih (Pantarlih).
Anggota KPU Kota Batam Sastra Tamami mengatakan sebelumnya KPU memperkirakan jumlah TPS untuk Pemilu Serentak 2024 di kota itu sebanyak 3.464.
"Dari 3.464 TPS berkurang 244 karena sesuai dengan instruksi KPU RI, sesuai surat nomor 147 kita harus melakukan restrukturisasi. Jadi ada maksimal restrukturisasi-nya itu sebanyak 244," kata Sastra saat dihubungi di Batam, Jumat.
Kata dia, pengurangan tersebut sebagai bentuk restrukturisasi untuk memastikan bahwa TPS yang jumlah pemilihnya sedikit agar dapat digabungkan sehingga memenuhi ketentuan satu TPS maksimal melayani 300 pemilih.
"Yang kita restrukturisasi itu rata-rata TPS yang sebelumnya lokasi tersebut longgar kemudian kita padatkan dari 150 jadi 280 rata-rata per TPS. Kuota per TPS 300 pemilih," ujar dia.
Sastra menjelaskan dengan dilakukannya restrukturisasi bertujuan untuk menciptakan efisiensi dalam memetakan TPS pada saat penyelenggaraan pesta demokrasi mendatang.
Lebih lanjut ia menyebutkan pada tahun 2019 jumlah TPS yang tersedia sebanyak 2.957 dengan jumlah pemilih sekitar 600 orang.
"Sedangkan sekarang penambahannya sudah hampir 240 ribu pemilih di angka 850.334 jumlah pemilih, itu yang akan kita lakukan pemetaan TPS. Jadi memang jumlahnya beda," kata Sastra.
Terkait jumlah pemilih potensial di Kota Batam, ia mengatakan berdasarkan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) tercatat sebanyak 850.334 orang.
Sastra menyebutkan data pemilih tersebut nantinya akan dilakukan verifikasi faktual atau pencocokan dan penelitian (coklit) oleh panitia pemutakhiran data pemilih (Pantarlih).