Tanjungpinang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, mengurangi jumlah tempat pemungutan suara (TPS) Pemilu 2024 dari 688 menjadi 636 setelah restrukturisasi atau penataan sementara.

Ketua KPU Kota Tanjungpinang Aswin Nasution di Tanjungpinang, Sabtu, mengatakan bahwa penataan TPS tersebut berdasarkan instruksi KPU RI.

Kendati demikian, kata Aswin Nasution, jumlah TPS tersebut masih dapat berubah, atau tergantung pada hasil pencocokan dan penelitian data pemilih yang dilakukan panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih).

Saat ini, kata dia, perubahan jumlah TPS juga memengaruhi jumlah anggota pantarlih yang dibutuhkan sebab jumlah anggota pantarlih sama seperti jumlah TPS.

"Semula jumlah anggota pantarlih yang direkrut panitia pemungutan suara (PPS) sebanyak 688 orang, kemudian berkurang menjadi 636 orang. Mereka dilantik pada tanggal 12 Februari 2023, kemudian melaksanakan tugas hingga 14 Maret 2023," katanya.

Sejauh ini, kata dia, penataan TPS dan penetapan anggota pantarlih berjalan lancar. KPU Kota Tanjungpinang belum mendengar ada aksi protes dari calon anggota pantarlih yang namanya sudah diumumkan, namun tidak jadi dilantik besok.

"PPS sudah menjelaskan kepada calon anggota pantarlih yang tidak jadi dilantik," ujarnya.

Sementara itu, KPU Kabupaten Bintan mengurangi jumlah anggota pantarlih pada Pemilu 2024 dari 508 orang menjadi 492 orang.

Anggota KPU Kabupaten Bintan Syamsul mengatakan pengurangan jumlah pantarlih setelah restrukturisasi TPS mulai 5 hingga 11 Februari 2023.

"Penataan TPS itu kebijakan nasional berdasarkan instruksi KPU RI, yang tentu memengaruhi jumlah pantarlih karena satu orang anggota pantarlih bertugas melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih dalam satu TPS," ujarnya.

Syamsul menegaskan bahwa perubahan jumlah TPS dapat kembali terjadi setelah pantarlih melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih.

Ia menegaskan bahwa KPU Kabupaten Bintan akan mudah memetakan TPS yang permanen berdasarkan data hasil pencocokan dan penelitian pantarlih.

Penetapan TPS pada Pemilu 2024 berdasarkan hasil pemetaan TPS oleh KPU Kabupaten Bintan harus memenuhi prinsip tidak menggabungkan kelurahan atau desa, kemudahan pemilih ke TPS, tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang berbeda, memperhatikan aspek geografis setempat, serta jarak dan waktu tempuh menuju TPS dengan memperhatikan tenggang waktu pemungutan suara.

"Penyusunan daftar pemilih dilakukan dengan membagi pemilih untuk setiap TPS paling banyak 300 orang," ujarnya.

Pewarta : Nikolas Panama
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024