Pemerintah Ubah 50 Persen PP02/2009
Sabtu, 27 November 2010 18:56 WIB
Batam (ANTARA News) - Pemerintah mengubah sekitar 50 persen isi PP 02 tahun 2009 agar Kawasan Perdagangan Bebas Batam, Bintan dan Karimun lebih kompetitif dengan kawasan sejenis di Asia Pasifik.
"PP 02 diganti, tidak sekedar direvisi, karena lebih dari 50 persen isinya dirubah," kata Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri Kepulauan Riau, Abdullah Gose, Sabtu, yang ikut dalam rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Dalam rapat bersama jajaran Menko Perekonomian, kata dia, pemerintah sepakat untuk membuat FTZ BBK lebih kompetitif dan mengubah peraturan yang dianggap memberatkan dunia usaha.
Pasal diubah itu, kata dia, antara lain tentang kelancaran arus barang ke luar dan masuk FTZ BBK, perlakuan jalur hijau industri dan pengawasan arus barang masuk industri.
"Nantinya, arus barang industri tidak terlalu ketat, tapi untuk barang konsumsi tetap diawasi," kata dia.
Menurut dia, isi PP pengganti PP 02 tahun 2009 tentang tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan dan Cukai serta Pengawasan Atas Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari serta Berada di Kawasan yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas nantinya merupakan saduran dari draft yang diajukan Kadin Kepri disandingkan dengan yang disusun pemerintah.
"Tidak semua draft yang kami ajukan diakomodasi, namun, disandingkan dengan masukan-masukan pemerintah yang lain," kata Gose.
Di tempat yang sama, Ketua Kadinda Kepri John Kennedy mengatakan pengusaha tetap berharap agar pemerintah mengakomodasi susunan PP yang dibuat Kadin Kepri.
"Terutama persoalan bea dan cukai, karena selama ini itu yang menghambat," kata dia.
Kadin mengusulkan agar kepabeanan untuk FTZ BBK berada di bawah Badan Pengusahaan FTZ atau Dewan FTZ BBK.
Sementara itu, Wakil Ketua Kadin Indonesia Anindya N Bakrie mengatakan harapan agar arus barang dari luar negeri di FTZ tidak mengganggu pertumbuhan pasar domestik.
"Kami tetap berharap agar konsumsi Indonesia dilayani oleh industri Indonesia," kata dia.
Ia mengatakan harus selalu ada keseimbangan antara pasar bebas dengan pasar industri domestik.(Y011/B012/Btm2)
"PP 02 diganti, tidak sekedar direvisi, karena lebih dari 50 persen isinya dirubah," kata Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri Kepulauan Riau, Abdullah Gose, Sabtu, yang ikut dalam rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Dalam rapat bersama jajaran Menko Perekonomian, kata dia, pemerintah sepakat untuk membuat FTZ BBK lebih kompetitif dan mengubah peraturan yang dianggap memberatkan dunia usaha.
Pasal diubah itu, kata dia, antara lain tentang kelancaran arus barang ke luar dan masuk FTZ BBK, perlakuan jalur hijau industri dan pengawasan arus barang masuk industri.
"Nantinya, arus barang industri tidak terlalu ketat, tapi untuk barang konsumsi tetap diawasi," kata dia.
Menurut dia, isi PP pengganti PP 02 tahun 2009 tentang tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan dan Cukai serta Pengawasan Atas Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari serta Berada di Kawasan yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas nantinya merupakan saduran dari draft yang diajukan Kadin Kepri disandingkan dengan yang disusun pemerintah.
"Tidak semua draft yang kami ajukan diakomodasi, namun, disandingkan dengan masukan-masukan pemerintah yang lain," kata Gose.
Di tempat yang sama, Ketua Kadinda Kepri John Kennedy mengatakan pengusaha tetap berharap agar pemerintah mengakomodasi susunan PP yang dibuat Kadin Kepri.
"Terutama persoalan bea dan cukai, karena selama ini itu yang menghambat," kata dia.
Kadin mengusulkan agar kepabeanan untuk FTZ BBK berada di bawah Badan Pengusahaan FTZ atau Dewan FTZ BBK.
Sementara itu, Wakil Ketua Kadin Indonesia Anindya N Bakrie mengatakan harapan agar arus barang dari luar negeri di FTZ tidak mengganggu pertumbuhan pasar domestik.
"Kami tetap berharap agar konsumsi Indonesia dilayani oleh industri Indonesia," kata dia.
Ia mengatakan harus selalu ada keseimbangan antara pasar bebas dengan pasar industri domestik.(Y011/B012/Btm2)
Pewarta :
Editor : Jo Seng Bie
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
AS izinkan transaksi pengeboran, ekspor, hingga jual beli minyak Venezuela
30 January 2026 12:23 WIB
Polda bersama Bea Cukai tindak pelaku valas bawa Rp7,79 miliar ke Singapura
16 December 2025 16:35 WIB
DPRD Batam terima penjelasan Wali Kota terkait ranperda perubahan peraturan daerah tentang PPLH
10 September 2025 17:26 WIB, 2025
Terpopuler - Ekonomi & FTZ
Lihat Juga
BP Batam bersama Pertamina Patra Niaga perkuat layanan energi penerbangan
19 September 2026 10:47 WIB
Pemprov Kepri proyeksikan pendapatan daerah naik Rp82 miliar di APBD perubahan
18 September 2026 17:26 WIB
Pemkot Batam tetapkan produk unggulan pastikan akses pemasaran diperluas
18 September 2026 15:00 WIB
Kemnaker: Seleksi Pelatihan Vokasi Nasional Tahap 5 berlangsung hingga 23 September
18 September 2026 8:51 WIB
PGN Batam perkuat edukasi jaringan gas capai target 34 ribu sambungan rumah tangga
17 September 2026 14:40 WIB