
Pemkot Batam Pernah Tolak Kenaikan Tarif Listrik

Batam (Antara Kepri) - Pemerintah Kota dan DPRD Batam menyatakan pernah menolak permohonan kenaikan tarif dasar listrik yang diajukan oleh PT b'right Perusahaan Listrik Nasional Batam, anak perusahaan PT PLN (Persero).
"Mereka (PLN Batam) pada akhir 2013 mengajukan kenaikan tarif namun kami tolak. Namun, mereka mengajukan lagi hingga menjadi tiga kali," kata Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Energi Sumber Daya Mineral (Dispedingad dan ESDM) Kota Batam, Amsakar Achmad di Batam, Senin.
Usulan kedua, kata dia, diajukan pada 20 Januari 2014 dengan alasan rasionalisasi tarif akibat kenaikan dolar yang terjadi terus menerus sehingga merugikan PLN.
"Harga beli gas dan batu bara untuk mesin pembangkit PLN dibeli dengan dolar. Jadi mereka mengajukan rasionalisasi atas kenaikan dolar," kata dia.
Selanjutnya, kata dia, surat ketiga dari PLN utk penyesuaian tarif diajukan pada Jumat 28 Februari 2014.
"Pemkot berencana membahas usulan itu, untuk menentukan apakah ditolak, diteruskan ke DPRD sesuai usulan, mengusulkan dengan koreksi atau mengusulkan dengan hitung-hitungan pemerintah," kata Amsakar.
Sekretaris Komisi III DPRD Kota Batam, Muhammad Jefri Simanjuntak mengatakan sudah pernah menerima surat dari PLN mengenai usulan kenaikan tersebut namun tidak menanggapi.
"Surat sudah pernah ada yang masuk. Namun kami tidak membahasnya. Kalau sudah ada kenaikan berarti ilegal," kata dia.
Ia mengatakan menolak kenaikan tarif dasar listrik PLN setidaknya sampai akhir 2014.
Koordinator Garda Metal FSPMI Kota Batam, Suprapto saat berunju krasa di halaman Pemkot Batam meminta Pemkot dan DPRD menolak semua ajuan kenaikan tarif.
"Kami minta semua ditolak dan tidak dibahas karena sebelumnya Wali Kota dan DPRD Kota Batam berjanji tidak menaikan tarif listrik dan air selama 2014," kata dia.(Antara)
Editor: Dedi
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
