Jakarta (ANTARA) - Menko Bidang Polhukam Mahfud MD menceritakan bahwa mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo sempat bolak-balik ke deposit box miliknya sebelum akhirnya diblokir PPATK.
“Beberapa hari sudah bolak-balik tuh dia ke berbagai deposit box itu. Terus pada suatu pagi, dia datang tuh ke bank membuka itu, langsung diblokir oleh PPATK,” kata Mahfud dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu.
Setelah PPATK memblokir, kata dia melanjutkan, PPATK langsung mencari dasar hukum untuk membuka deposit box tersebut. Setelah berkonsultasi dengan KPK, barulah PPATK membuka deposit box milik Rafael yang kemudian dilanjutkan dengan penggalian informasi untuk menemukan deposit box lainnya.
“Di bongkar, satu safe deposit box itu sebesar Rp37 miliar dalam bentuk dolar AS,” kata dia.
Kasus pejabat pajak tersebut, disebut Mahfud sebagai pencucian uang berdasarkan ilmu intelijen keuangan, bukan bukti hukum.
Mahfud menegaskan temuan tindak pidana pencucian uang oleh Rafael tersebut bermula dari kasus penganiayaan oleh anaknya yang kemudian ditemukan kejanggalan atas harta Rafael yang dinilai tidak wajar.
Setelah Mahfud bersurat ke Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Firli Bahuri, ternyata telah ada laporan kepada KPK mengenai kecurigaan terhadap harta Rafael pada tahun 2013, namun belum ditindaklanjuti.
“Saya sampaikan ke Pak Firli, Pak Firli kok ini ada belum ditindaklanjuti? Pak Firli bilang wah saya belum tahu bos. Sesudah itu saya kirim surat ini buktinya bahwa sudah masuk surat ke KPK,“ kata Mahfud.
"Maka terus dipanggil kan, karena surat saya itu dan teriakan publik. Rp56 miliar kekayaan tidak wajar. Tahu engga, sesudah diperiksa ulang semua transaksinya itu ada Rp500 miliar yang terkait dengan dia," kata dia
Ia menilai wajar jika Menteri Keuangan tidak mengetahui tindak pidana pencucian uang di lingkungannya karena berbeda dengan korupsi yang mekanismenya berjalan dengan baik di Kementerian Keuangan.
“Bukti pencucian uang seperti itu. Menteri bisa tidak tahu bahwa ada uang seperti itu dan memang di luar kuasa Menteri,” kata dia.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari mengatakan kasus Rafael Alun Trisambodo (RAT) menjadi pelajaran berharga bagi penyelenggara negara untuk menampilkan pola hidup sederhana pada publik.
"Peristiwa yang terkait dengan RAT ini tentu menjadi pelajaran berharga bagi kita semua untuk mendorong adanya pola hidup yang sederhana yang ditunjukkan oleh para penyelenggara negara," kata Taufik di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.
Dia menyebut pola hidup sederhana pada penyelenggara negara patut dikedepankan karena akan berkaitan dengan kepercayaan publik terhadap pemegang otoritas yang bertugas mengatur negara.
Ia kemudian mencontohkan pejabat pajak di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan seperti Rafael, telah dipercayakan publik untuk mengurus pajak yang mereka laporkan.
Sehingga, lanjut dia, apabila penyelenggara negara tersebut menampilkan gaya hidup mewah dapat menggiring pada munculnya pertanyaan-pertanyaan publik dan goncangan kepercayaan publik yang akan berimbas pada bidang yang dikelola-nya itu sendiri.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mahfud sebut Rafael bolak-balik ke deposit box sebelum diblokir