Jakarta (ANTARA) - BPOM RI menyatakan produk mi instan merek Indomie Rasa Ayam Spesial produksi PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk di Indonesia aman dikonsumsi, meski produk serupa dilarang di negara Taiwan.
Dilansir dari keterangan tertulis Biro Kerja Sama dan Humas BPOM RI di Jakarta, Kamis sore, penarikan produk Indomie Rasa Ayam Spesial di Taiwan disebabkan larangan penggunaan residu pestisida Etilen Oksida (EtO) pada pangan di negara setempat.
Otoritas kesehatan Kota Taipei, Taiwan, telah mengambil langkah pelarangan produk Indomie Rasa Ayam Spesial pada 24 April 2023.
"Otoritas kesehatan Kota Taipei melaporkan keberadaan EtO pada bumbu produk mi instan merek Indomie Rasa Ayam Spesial sebesar 0,187 mg/kg (ppm)," demikian petikan keterangan resmi BPOM yang dikonfirmasi kepada Kepala Biro Humas dan Kerja Sama BPOM RI Noorman Effendi di Jakarta.
Dalam keterangan tersebut juga dijelaskan Taiwan tidak memperbolehkan EtO pada pangan.
Metode analisis yang digunakan oleh Taiwan FDA adalah penentuan 2-Chloro Ethanol (2-CE), yang hasil ujinya dikonversi sebagai EtO. Oleh karena itu, kadar EtO sebesar 0,187 ppm setara dengan kadar 2-CE sebesar 0,34 ppm.
Sementara, Indonesia telah mengatur Batas Maksimal Residu (BMR) 2-CE sebesar 85 ppm melalui Keputusan Kepala BPOM Nomor 229 Tahun 2022 tentang Pedoman Mitigasi Risiko Kesehatan Senyawa Etilen Oksida berdasarkan standar internasional yang diatur Codex Alimentarius Commission (CAC).
Codex merupakan organisasi yang dibentuk oleh FAO dan WHO dengan tujuan untuk melindungi kesehatan konsumen dan menjamin perdagangan internasional yang jujur.
Dengan demikian, kadar 2-CE yang terdeteksi pada sampel mi instan di Taiwan sebesar 0,34 ppm, masih jauh di bawah BMR 2-CE di Indonesia dan di sejumlah negara lain, seperti Amerika Serikat dan Kanada.
Sampai saat ini, Codex sebagai organisasi standar pangan internasional belum mengatur batas maksimal residu EtO. Beberapa negara pun masih mengizinkan penggunaan EtO sebagai pestisida.
Keterangan tertulis tersebut menjelaskan produk mi instan serupa di Indonesia dipastikan aman dikonsumsi, karena telah memenuhi persyaratan keamanan dan mutu produk sebelum beredar.
Penjelasan Indofood...
Sementara itu, PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF) akan mempelajari dan melakukan diskusi lebih lanjut atas temuan Departemen Kesehatan Taiwan yang menyebut mi instan asal Indonesia, yaitu Indomie Rasa Ayam Spesial, mengandung zat pemicu kanker.
"Kami sedang persiapan dan diskusi lebih lanjut. Akan share segera setelah ada ya," kata GM Corporate Communication Indofood Stefanus Indrayana kepada ANTARA di Jakarta, Kamis.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan upaya komunikasi dengan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taiwan terkait dengan temuan zat pemicu kanker dalam mi instan asal Indonesia.
"Saya coba komunikasi kan dengan KDEI Taiwan. Tapi kalau misalnya terbukti tidak melanggar, ya kita komunikasikan dengan otoritas Taiwan melalui perwakilan kita di Taiwan," ujar Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso di Jakarta, Kamis.
Budi mengatakan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taiwan memiliki ketentuan khusus terkait dengan komposisi makanan. Produk-produk impor yang masuk Taiwan pun harus mengikuti persyaratan tersebut.
"Kan memang standar kita dengan Taiwan berbeda ya, di Indonesia sebetulnya enggak masalah, cuma di Taiwan kan memang sangat sensitif aturannya, berbeda dengan kita. Tapi enggak ada masalah sebetulnya yang di Indonesia," katanya.
Menurut Budi, kasus mi instan asal Indonesia yang dilarang beredar di Taiwan bukanlah yang pertama. Pada Oktober 2022, produk Mie Sedaap asal Indonesia dinilai memiliki kadar epoxyethane yang melewati batas pada awal Juli 2022 sehingga ditolak oleh otoritas Taiwan.
"Dulu ada mi juga, tapi bukan dari Indomie. Bisa kita selesaikan sih waktu itu, akhirnya dari pihak Taiwan kan waktu itu, dari badan POM-nya Taiwan kan pernah ke sini untuk memberlakukan verifikasi. Jadi bisa diselesaikan dengan baik sih waktu itu," kata Budi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BPOM nyatakan produk Indomie Ayam Spesial di Indonesia aman dikonsumsi
Dilansir dari keterangan tertulis Biro Kerja Sama dan Humas BPOM RI di Jakarta, Kamis sore, penarikan produk Indomie Rasa Ayam Spesial di Taiwan disebabkan larangan penggunaan residu pestisida Etilen Oksida (EtO) pada pangan di negara setempat.
Otoritas kesehatan Kota Taipei, Taiwan, telah mengambil langkah pelarangan produk Indomie Rasa Ayam Spesial pada 24 April 2023.
"Otoritas kesehatan Kota Taipei melaporkan keberadaan EtO pada bumbu produk mi instan merek Indomie Rasa Ayam Spesial sebesar 0,187 mg/kg (ppm)," demikian petikan keterangan resmi BPOM yang dikonfirmasi kepada Kepala Biro Humas dan Kerja Sama BPOM RI Noorman Effendi di Jakarta.
Dalam keterangan tersebut juga dijelaskan Taiwan tidak memperbolehkan EtO pada pangan.
Metode analisis yang digunakan oleh Taiwan FDA adalah penentuan 2-Chloro Ethanol (2-CE), yang hasil ujinya dikonversi sebagai EtO. Oleh karena itu, kadar EtO sebesar 0,187 ppm setara dengan kadar 2-CE sebesar 0,34 ppm.
Sementara, Indonesia telah mengatur Batas Maksimal Residu (BMR) 2-CE sebesar 85 ppm melalui Keputusan Kepala BPOM Nomor 229 Tahun 2022 tentang Pedoman Mitigasi Risiko Kesehatan Senyawa Etilen Oksida berdasarkan standar internasional yang diatur Codex Alimentarius Commission (CAC).
Codex merupakan organisasi yang dibentuk oleh FAO dan WHO dengan tujuan untuk melindungi kesehatan konsumen dan menjamin perdagangan internasional yang jujur.
Dengan demikian, kadar 2-CE yang terdeteksi pada sampel mi instan di Taiwan sebesar 0,34 ppm, masih jauh di bawah BMR 2-CE di Indonesia dan di sejumlah negara lain, seperti Amerika Serikat dan Kanada.
Sampai saat ini, Codex sebagai organisasi standar pangan internasional belum mengatur batas maksimal residu EtO. Beberapa negara pun masih mengizinkan penggunaan EtO sebagai pestisida.
Keterangan tertulis tersebut menjelaskan produk mi instan serupa di Indonesia dipastikan aman dikonsumsi, karena telah memenuhi persyaratan keamanan dan mutu produk sebelum beredar.
Penjelasan Indofood...
Sementara itu, PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF) akan mempelajari dan melakukan diskusi lebih lanjut atas temuan Departemen Kesehatan Taiwan yang menyebut mi instan asal Indonesia, yaitu Indomie Rasa Ayam Spesial, mengandung zat pemicu kanker.
"Kami sedang persiapan dan diskusi lebih lanjut. Akan share segera setelah ada ya," kata GM Corporate Communication Indofood Stefanus Indrayana kepada ANTARA di Jakarta, Kamis.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan upaya komunikasi dengan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taiwan terkait dengan temuan zat pemicu kanker dalam mi instan asal Indonesia.
"Saya coba komunikasi kan dengan KDEI Taiwan. Tapi kalau misalnya terbukti tidak melanggar, ya kita komunikasikan dengan otoritas Taiwan melalui perwakilan kita di Taiwan," ujar Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso di Jakarta, Kamis.
Budi mengatakan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taiwan memiliki ketentuan khusus terkait dengan komposisi makanan. Produk-produk impor yang masuk Taiwan pun harus mengikuti persyaratan tersebut.
"Kan memang standar kita dengan Taiwan berbeda ya, di Indonesia sebetulnya enggak masalah, cuma di Taiwan kan memang sangat sensitif aturannya, berbeda dengan kita. Tapi enggak ada masalah sebetulnya yang di Indonesia," katanya.
Menurut Budi, kasus mi instan asal Indonesia yang dilarang beredar di Taiwan bukanlah yang pertama. Pada Oktober 2022, produk Mie Sedaap asal Indonesia dinilai memiliki kadar epoxyethane yang melewati batas pada awal Juli 2022 sehingga ditolak oleh otoritas Taiwan.
"Dulu ada mi juga, tapi bukan dari Indomie. Bisa kita selesaikan sih waktu itu, akhirnya dari pihak Taiwan kan waktu itu, dari badan POM-nya Taiwan kan pernah ke sini untuk memberlakukan verifikasi. Jadi bisa diselesaikan dengan baik sih waktu itu," kata Budi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BPOM nyatakan produk Indomie Ayam Spesial di Indonesia aman dikonsumsi