Jakarta (ANTARA) - KPU merancang metode dua panel penghitungan suara untuk Pemilu 2024 guna mencegah insiden banyaknya petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) meninggal dunia seperti pada penyelenggaraan Pemilu 2019.

"Kami merancang kebijakan penghitungan suara dengan metode panel, di mana pelaksanaan penghitungan suara itu dibagi dalam dua panel," kata Anggota KPU RI Idham Holik di Jakarta, Jumat.

Dua panel itu terdiri atas panel A dan B. Dengan metode dua panel itu, menurut Idham, KPPS yang beranggotakan tujuh orang dapat dibagi menjadi dua kelompok.

Panel A dapat bertugas menghitung perolehan suara pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan anggota DPD RI. Panel B dapat menghitung suara pemilihan anggota DPR RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten dan kota.

Sementara pada Pemilu 2019, KPU hanya menggunakan metode satu panel dalam penghitungan suara.

Ketentuan penerapan metode panel itu pun akan dimuat dalam rancangan PKPU tentang pemungutan dan penghitungan suara.

KPU pun telah mulai melakukan simulasi penghitungan suara dengan metode dua panel tersebut, seperti di Kota Palembang, Sumatera Selatan, pada Kamis (27/4).

Selain merancang metode penghitungan suara yang baru, KPU juga membatasi usia petugas KPPS menjadi minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun untuk mencegah terjadinya peristiwa kematian petugas KPPS seperti pada Pemilu 2019.

Lebih lanjut, dia menyampaikan ketentuan batasan usia itu ditetapkan berdasarkan kajian yang telah dilakukan KPU serta masukan dari berbagai pihak, seperti Kementerian Kesehatan, aktivis pemilu, dan masyarakat. 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU rancang metode penghitungan suara dua panel pada Pemilu 2024