Batam (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri menggagalkan aksi penyelundupan narkoba jenis kokain seberat 1.471 gram, serta menangkap tiga orang tersangka.

“Petugas berhasil menggagalkan aksi penyelundupan kokain seberat 1.471 gram atau 1,4 kg di Tanjungpinang pada Kamis (18/5) lalu dan ada tiga orang yang diamankan, yaitu berinisial S, AH dan MHF,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan saat dihubungi di Batam, Selasa (23/5).

Ia menjelaskan, petugas mengungkap aksi kejahatan tersebut setelah menangkap tersangka S  yang kemudian diketahui barang tersebut berasal dari tersangka AH yang berada di Desa Letung, Kelurahan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas. 

Dari pengakuan tersangka AH, dia mengirimkan kokain tersebut kepada tersangka S dengan cara dititip ke kapal barang tujuan Letung ke Tanjungpinang yang dikemas dan dicampur dengan oleh-oleh. 

"Kalau pengakuan AH, ada pelaku berinisial MHF yang menyuruh kirim barang itu ke S di Tanjungpinang dan juga sudah ditangkap,” kata dia.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terkait dari mana tersangka mendapatkan kokain tersebut dan akan diedarkan di mana.

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 6 tahun.


Pewarta : Ilham Yude Pratama
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024