Polresta Tanjungpinang tangkap dua oknum ASN Pemprov Kepri terlibat peredaran ganja

id polresta tanjungpinang, asn pemprov kepri terlibat narkoba, polda kepri, asn mengedarkan ganja

Polresta Tanjungpinang tangkap dua oknum ASN Pemprov Kepri terlibat peredaran ganja

Salah seorang ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri (Pemprov Kepri) ditangkap Polresta Tanjungpinang, karena terlibat narkoba jenis ganja. ANTARA/HO-Humas Polresta Tanjungpinang

Tanjungpinang (ANTARA) - Polresta Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap dua oknum ASN berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri (Pemprov Kepri) karena terlibat peredaran narkoba jenis ganja.

Kedua ASN berinisial TH dan HD tersebut ditangkap bersama dengan seorang warga lainnya berinisial EBS dan tidak bekerja.

"Dari ketiganya, diamankan barang bukti ganja seberat 3,56 gram," kata Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang AKP Lajun Siado Sianturi di kantornya, Jumat.

Baca juga: Bapanas tugaskan bulog alokasikan 4.000 ton beras premium di Provinsi Kepri

AKP Lajun menyampaikan kronologi pengungkapan kasus ini bermula pada Jumat (21/11) sekitar pukul 20.00 WIB, tim Sat Resnarkoba berhasil menangkap tersangka berinisial TH di Jalan Pos, Kecamatan Tanjungpinang Kota.

Dari tangan TH, diamankan ganja seberat 2,86 gram. Benda terlarang itu dibeli dari tersangka EBS, dengan harga Rp350.000.

Hasil pemeriksaan polisi, tersangka TH mengaku sebagian ganja itu dijual lagi kepada tersangka HD dengan harga Rp200.000.

Berbekal informasi itu, polisi menangkap tersangka HD di Jalan Sidorejo, Kecamatan Bukit Bestari, sabtu (22/11), pukul 08.00 WIB.

"Dari tersangka HD, disita barang bukti satu linting narkoba jenis ganja dengan berat 0,70 gram," ungkapnya.

Baca juga: Pemkab Natuna salurkan bantuan beras untuk 119 keluarga di pulau terluar

Tak berhenti sampai di situ, polisi kembali bergerak memburu tersangka EBS, dan berhasil ditangkap di Kampung Nusantara, Kecamatan Tanjungpinang Timur sekitar pukul 11.00 WIB.

Dari tersangka EBS hanya di sita satu bungkus papir merk Delapan Tujuh dan satu buah handphone. Ia mendapatkan narkoba jenis ganja itu dari seseorang berinisial WL (DPO), warga Kota Batam.

"Dari ketiga tersangka yang kami amankan, dilakukan pemeriksaan urine dan hasilnya semua positif ganja,” ungkap Kasat Narkoba.

Baca juga: BMKG : Waspada dampak Siklon Senyar dan Siklon Koto di Kepri

Ketiga tersangka sudah ditahan di Mapolresta Tanjungpinang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan/111 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Baca juga: KKP MP Batam kampanyekan antikekerasan perempuan dan perlindungan PMI

Pewarta :
Editor: Laily Rahmawaty
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE