Polisi gagalkan pengiriman 2.225 butir ekstasi di Batam

id kurir narkoba ditangkap, ekstasi 2.225 butir, polda kepri, ditresnarkoba polda kepri, kota batam, kepri

Polisi gagalkan pengiriman 2.225 butir ekstasi di Batam

Barang bukti 2.225 butir ekstasi diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri dari seorang kurir yang ditangkap, Rabu (26/11/2025). (ANTARA/HO-Polda Kepri.)

Batam (ANTARA) - Subdit I Ditresnarkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menggagalkan pengiriman 2.225 butir ekstasi dari seorang kurir kepada seorang penerima di Kota Batam.

Direktur Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Anggoro Wicaksono dikonfirmasi di Batam, Rabu, mengatakan pihaknya menerima laporan masyarakat terkait adanya seorang pria yang memiliki, menyimpan, dan menjual narkoba jenis ekstasi.

“Kami mengamankan pria berinsial ZA usia 50 tahun, kedapatan menyimpan dan memiliki dan menjual ekstasi di Kecamatan Sagulung, Kota Batam,” kata Anggoro.

Tersangka ZA diamankan petugas saat sedang duduk di sepeda motornya di pinggir jalan perumahan Taman Batu Aji Indah 2, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 2.000 butir ekstasi yang disimpan di sepeda motor milik tersangka.

Petugas lalu memeriksa tersangka secara intensif dan diakui masih memiliki ekstasi yang disimpan di rumahnya di Kavling Sagulung.

“Penyidik mendatangi rumah tersangka, dilakukan penggeledahan ditemukan 225 butir ekstasi,” ujarnya.

Dari hasil pengungkapan itu disita barang bukti ekstasi 2.225 butir.

Baca juga: Satgas Pangan Kepri koordinasi, untuk menjamin stok beras hingga tahun baru

Hasil pemeriksaan, ZA mengaku mendapatkan ekstasi tersebut dari seorang berinisial P yang menugaskannya untuk menyerahkan kepada seseorang berinisial A.

Kepada petugas, ZA juga mengaku sudah dua kali menjadi kurir untuk mengirimkan ekstasi dari P kepada A di Batam.

Penyidik masih mendalami keterlibatan jaringan dalam pengedaran ekstasi di Kota Batam ini, dengan menelusuri pelaku lainnya.

Terkait asal ekstasi, kata Anggoro, sampai saat ini masih dalam penyidikan.

Polda Kepri intensif melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Selama periode Januari sampai Oktober 2025, Ditresnarkoba Polda Kepri dan jajaran telah mengungkap 245 kasus narkoba dengan 341 tersangka yang berhasil ditangkap.

Jumlah barang bukti yang berhasil diamankan selama periode itu, paling banyak sabu seberat 12,9 kg, ganja 7,3 kg, ekstasi 73.786 butir, etomidate 4.711 pieces, happy water 405,8 ml, heroin 1 kg, MB4EN Pinaca 5,7 kg, erimin 5 sebenyak 1.254 butir, ketamin 3,2 kg, dan sinte gorila 11 pieces.

Menjelang akhir tahun ini, Polda Kepri segera menggelar Operasi Pekat Seligi 2025, salah satu sasarannya penindakan narkoba.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Kepri gagalkan pengiriman 2.225 butir ekstasi di Kota Batam

Pewarta :
Uploader: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE