Tanjungpinang (ANTARA) - Wakil Bupati Natuna, Rodhial Huda, menyebut daerahnya menjadi pemasok sapi kurban untuk wilayah kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) karena stok yang melimpah.
"Pengiriman sapi keluar daerah, merupakan sumber pendapatan cukup menjanjikan guna meningkatkan perekonomian masyarakat di Natuna,” kata Rodhial Huda dihubungi dari Tanjungpinang, Rabu.
Wakil Bupati menyebut selama periode bulan Mei hingga Juni 2023, Natuna sudah mengirim total 306 ekor sapi kurban ke pulau-pulau yang ada di Provinsi Kepri menggunakan sarana transportasi laut.
Ia merinci pengiriman sapi pertama ke Kabupaten Kepulauan Anambas tanggal 11 Mei 2023, menggunakan KMP Mina Maritim dengan jumlah sapi jantan 19 ekor.
Pengiriman kedua ke Kota Tanjungpinang tanggal 30 Mei 2023, menggunakan kapal Kawerane dengan jumlah sapi jantan 64 ekor.
Lalu, pengiriman ketiga tujuan Kabupaten Bintan pada 30 Mei 2023, menggunakan KM Bahtera Nusantara 2 dengan jumlah sapi jantan sebanyak 15 ekor.
Pengiriman keempat ke Tanjungpinang dan Bintan pada 31 Mei 2023, menggunakan kapal Kawerane dengan jumlah sapi jantan 108 ekor.
"Pengiriman kelima tujuan Tanjung Balai Karimun, menggunakan KM Putra Natuna dengan Jumlah Sapi jantan sebanyak 100 ekor," ungkapnya.
Ia memastikan sapi kurban dari Natuna sehat dan bebas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), sehingga dapat menjadi sumber kebutuhan ternak di Provinsi Kepri.
Rodhial Huda juga mengapresiasi masyarakat khususnya para peternak sapi di Natuna yang mampu memelihara ternak sapi dengan baik, sehingga terhindar wabah PMK.
"Ini sangat baik untuk pengembangan ternak sapi, khususnya di Natuna," ucapnya.
Sementara, Plt. Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pertanian Natuna, Asmara Juana Suhardi, menyampaikan bahwa Surat Edaran Bupati Natuna Nomer 520/DKPP-SET/199/VI/2022 Tentang Lalu Lintas Produk Hewan dan Hewan Rentan PMK (HRP) Kuku Belah/Genap di masa wabah PMK dari/ke Kabupaten Natuna telah dicabut.
Selanjutnya, kata dia, telah diterbitkan kembali Surat Edaran Bupati Natuna Nomor 521/DKPP/102/4/2023 Tentang Lalu Lintas Produk Hewan dan Hewan Rentan PMK (HRP) Kuku Belah/Genap di masa wabah PMK dari/ke Kabupaten Natuna.
"Dengan terbitnya surat edaran baru ini, maka lalu lintas pengiriman sapi sudah diperbolehkan di Kabupaten Natuna," ujar Asmara.
Ia turut menambahkan total jumlah sapi di Natuna tahun 2003 sekitar 9.000 ekor, mulai dari anak, dewasa, jantan maupun betina.
Sapi jantan dewasa layak potong berjumlah 1.300 ekor yang di antaranya untuk kepentingan hari raya Idul Adha 2023, untuk kebutuhan lokal dengan estimasi 600 ekor, dan yang boleh dijual keluar daerah sebanyak 600 ekor.
"Pengiriman sapi keluar daerah, merupakan sumber pendapatan cukup menjanjikan guna meningkatkan perekonomian masyarakat di Natuna,” kata Rodhial Huda dihubungi dari Tanjungpinang, Rabu.
Wakil Bupati menyebut selama periode bulan Mei hingga Juni 2023, Natuna sudah mengirim total 306 ekor sapi kurban ke pulau-pulau yang ada di Provinsi Kepri menggunakan sarana transportasi laut.
Ia merinci pengiriman sapi pertama ke Kabupaten Kepulauan Anambas tanggal 11 Mei 2023, menggunakan KMP Mina Maritim dengan jumlah sapi jantan 19 ekor.
Pengiriman kedua ke Kota Tanjungpinang tanggal 30 Mei 2023, menggunakan kapal Kawerane dengan jumlah sapi jantan 64 ekor.
Lalu, pengiriman ketiga tujuan Kabupaten Bintan pada 30 Mei 2023, menggunakan KM Bahtera Nusantara 2 dengan jumlah sapi jantan sebanyak 15 ekor.
Pengiriman keempat ke Tanjungpinang dan Bintan pada 31 Mei 2023, menggunakan kapal Kawerane dengan jumlah sapi jantan 108 ekor.
"Pengiriman kelima tujuan Tanjung Balai Karimun, menggunakan KM Putra Natuna dengan Jumlah Sapi jantan sebanyak 100 ekor," ungkapnya.
Ia memastikan sapi kurban dari Natuna sehat dan bebas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), sehingga dapat menjadi sumber kebutuhan ternak di Provinsi Kepri.
Rodhial Huda juga mengapresiasi masyarakat khususnya para peternak sapi di Natuna yang mampu memelihara ternak sapi dengan baik, sehingga terhindar wabah PMK.
"Ini sangat baik untuk pengembangan ternak sapi, khususnya di Natuna," ucapnya.
Sementara, Plt. Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pertanian Natuna, Asmara Juana Suhardi, menyampaikan bahwa Surat Edaran Bupati Natuna Nomer 520/DKPP-SET/199/VI/2022 Tentang Lalu Lintas Produk Hewan dan Hewan Rentan PMK (HRP) Kuku Belah/Genap di masa wabah PMK dari/ke Kabupaten Natuna telah dicabut.
Selanjutnya, kata dia, telah diterbitkan kembali Surat Edaran Bupati Natuna Nomor 521/DKPP/102/4/2023 Tentang Lalu Lintas Produk Hewan dan Hewan Rentan PMK (HRP) Kuku Belah/Genap di masa wabah PMK dari/ke Kabupaten Natuna.
"Dengan terbitnya surat edaran baru ini, maka lalu lintas pengiriman sapi sudah diperbolehkan di Kabupaten Natuna," ujar Asmara.
Ia turut menambahkan total jumlah sapi di Natuna tahun 2003 sekitar 9.000 ekor, mulai dari anak, dewasa, jantan maupun betina.
Sapi jantan dewasa layak potong berjumlah 1.300 ekor yang di antaranya untuk kepentingan hari raya Idul Adha 2023, untuk kebutuhan lokal dengan estimasi 600 ekor, dan yang boleh dijual keluar daerah sebanyak 600 ekor.