Jakarta (ANTARA) - Dewan Pengawas KPK menyatakan pemberhentian Brigadir Jenderal Polisi Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan di lembaga itu tidak dilanjutkan ke sidang etik.
"Tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," kata anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris di Jakarta, Senin.
Putusan tersebut merupakan hasil dari klarifikasi yang telah Dewan Pengawas KPK lakukan terhadap 10 orang, baik internal maupun eksternal KPK.
Pemeriksaan Dewan Pengawas melingkupi penilaian terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku KPK yang dilakukan para Terlapor.
Baca juga: KPK tegaskan siap hadapi praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan
Sehingga, kata Syamsuddin melanjutkan, masalah keabsahan pemberhentian Endar selaku Direktur Penyelidikan KPK bukan merupakan kewenangan Dewan Pengawas, melainkan kewenangan PTUN.
Adapun sejumlah simpulan yang ditarik oleh Dewan Pengawas KPK adalah pemberhentian Endar merupakan keputusan Tata Usaha Negara yang bersifat konkrit, individual, dan final.
Pemberhentian tersebut merupakan produk dari kewenangan pejabat administrasi negara.
Baca juga: Lukas Enembe: Saya difitnah, dizalimi
"Penilaian keabsahan-nya merupakan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara," ucapnya.
Lebih lanjut, Syamsuddin mengatakan, pimpinan KPK dapat mengangkat, memperpanjang, maupun mengembalikan atau memberhentikan pejabat struktural dan fungsional yang ada di KPK.
"Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Syamsuddin.
Baca juga: Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe protes atas dakwaan jaksa KPK
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dewas KPK nyatakan tak lanjutkan pemberhentian Endar ke sidang etik
"Tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," kata anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris di Jakarta, Senin.
Putusan tersebut merupakan hasil dari klarifikasi yang telah Dewan Pengawas KPK lakukan terhadap 10 orang, baik internal maupun eksternal KPK.
Pemeriksaan Dewan Pengawas melingkupi penilaian terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku KPK yang dilakukan para Terlapor.
Baca juga: KPK tegaskan siap hadapi praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan
Sehingga, kata Syamsuddin melanjutkan, masalah keabsahan pemberhentian Endar selaku Direktur Penyelidikan KPK bukan merupakan kewenangan Dewan Pengawas, melainkan kewenangan PTUN.
Adapun sejumlah simpulan yang ditarik oleh Dewan Pengawas KPK adalah pemberhentian Endar merupakan keputusan Tata Usaha Negara yang bersifat konkrit, individual, dan final.
Pemberhentian tersebut merupakan produk dari kewenangan pejabat administrasi negara.
Baca juga: Lukas Enembe: Saya difitnah, dizalimi
"Penilaian keabsahan-nya merupakan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara," ucapnya.
Lebih lanjut, Syamsuddin mengatakan, pimpinan KPK dapat mengangkat, memperpanjang, maupun mengembalikan atau memberhentikan pejabat struktural dan fungsional yang ada di KPK.
"Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Syamsuddin.
Baca juga: Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe protes atas dakwaan jaksa KPK
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dewas KPK nyatakan tak lanjutkan pemberhentian Endar ke sidang etik