Jakarta (ANTARA) - Brigjen Pol. Endar Priantoro melaporkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Harefa ke Dewan Pengawas KPK soal dugaan pelanggaran kode etik terkait pemberhentiannya dari jabatan Direktur Penyelidikan.
"Saya ingin mencari pihak yang independen," ujarnya.
Baca juga: Brgjen Endar Priantoro laporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H. Harefa mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat penghadapan kembali kepada Polri pada 30 Maret 2023 dan memberhentikan dengan hormat Brigjen Pol. Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Endar Priantoro laporkan Sekjen KPK soal pelanggaran kode etik
Komentar