Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan isu terkait dengan status Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Endar Priantoro merupakan hal teknis. Hal itu menjadi urusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
"Ya, terserah KPK dan Polri saja, itu 'kan sangat teknis," kata Mahfud di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/4/2023).
Brigjen Pol. Endar Priantoro merupakan mantan Direktur Penyelidikan KPK yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana surat Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 31 Maret 2023. Surat dari Sekjen KPK tersebut ditujukan untuk Polri mengenai penghadapan kembali Endar Priantoro kepada institusi Polri pada tanggal 30 Maret 2023.
Namun, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyurati kembali Ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan jawaban atas pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK.
Baca juga: Endar Priantoro laporkan Sekjen KPK terkait dugaan pelanggaran kode etik
Kapolri, dalam surat jawaban yang teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 per 3 April 2023 itu, mempertahankan atau menugaskan Brigjen Pol. Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Adapun Brigjen Pol. Endar telah melaporkan Ketua KPK Komjen Pol. Purn. Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dengan pencopotan dirinya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mahfud MD nyatakan terserah KPK dan Polri soal status Brigjen Endar
Komentar