PTUN Pekanbaru Tolak Gugatan Pilkada Karimun
Senin, 28 Februari 2011 20:48 WIB
Karimun (ANTARA News) - Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru, Provinsi Riau, Senin, menolak gugatan Givson Nainggolan terhadap KPU Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau terkait persyaratan administrasi penetapan nomor urut pasangan peserta Pemilihan Kepala Daerah 5 Januari 2011.
Penasihat hukum KPU Karimun Wiryanto ketika dihubungi dari Tanjung Balai Karimun, mengatakan, "Hari ini majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan Givson Nainggolan secara keseluruhan."
"Majelis hakim menyatakan syarat administrasi dalam penetapan nomor urut pasangan calon sudah sesuai ketentuan berdasarkan bukti-bukti yang kami sampaikan di persidangan,'' katanya.
Dengan ditolaknya gugatan Givson Nainggolan, lanjut Wiryanto, maka segala persoalan hukum yang dihadapi kliennya selesai setelah Mahkamah Konstitusi juga menolak gugatan Doli Boniara-Muhammad Dali yang menggugat keabsahan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Karimun 2011.
''Usai pembacaan putusan, pihak Givson Nainggolan tidak menyampaikan apakah mengajukan banding atau tidak. Bagi kami, putusan hakim sudah tepat karena KPU dalam meloloskan pasangan calon sudah mengacu pada peraturan perundang-undangan,'' katanya.
Ketua KPU Karimun Zulfikri mengatakan Givson Nainggolan mengajukan gugatan ke PTUN terkait persyaratan administrasi pasangan calon Nurdin Basirun dan Aunur Rafiq.
''Bukti-bukti yang kami sampaikan di PTUN sama seperti di MK. Intinya kami meloloskan pasangan calon sudah sesuai peraturan KPU,'' ucapnya.
Pilkada Karimun diikuti dua pasangan calon, yaitu Nurdin Basirun-Aunur Rafiq dan Syamsuardi-Syuryaminsyah. Nurdin-Rafiq menang dengan meraih 92,2 persen mengalahkan Samsuardi-Suryaminsyah yang hanya memperoleh 7,8 persen suara.
(ANT-RD/Btm1)
Penasihat hukum KPU Karimun Wiryanto ketika dihubungi dari Tanjung Balai Karimun, mengatakan, "Hari ini majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan Givson Nainggolan secara keseluruhan."
"Majelis hakim menyatakan syarat administrasi dalam penetapan nomor urut pasangan calon sudah sesuai ketentuan berdasarkan bukti-bukti yang kami sampaikan di persidangan,'' katanya.
Dengan ditolaknya gugatan Givson Nainggolan, lanjut Wiryanto, maka segala persoalan hukum yang dihadapi kliennya selesai setelah Mahkamah Konstitusi juga menolak gugatan Doli Boniara-Muhammad Dali yang menggugat keabsahan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Karimun 2011.
''Usai pembacaan putusan, pihak Givson Nainggolan tidak menyampaikan apakah mengajukan banding atau tidak. Bagi kami, putusan hakim sudah tepat karena KPU dalam meloloskan pasangan calon sudah mengacu pada peraturan perundang-undangan,'' katanya.
Ketua KPU Karimun Zulfikri mengatakan Givson Nainggolan mengajukan gugatan ke PTUN terkait persyaratan administrasi pasangan calon Nurdin Basirun dan Aunur Rafiq.
''Bukti-bukti yang kami sampaikan di PTUN sama seperti di MK. Intinya kami meloloskan pasangan calon sudah sesuai peraturan KPU,'' ucapnya.
Pilkada Karimun diikuti dua pasangan calon, yaitu Nurdin Basirun-Aunur Rafiq dan Syamsuardi-Syuryaminsyah. Nurdin-Rafiq menang dengan meraih 92,2 persen mengalahkan Samsuardi-Suryaminsyah yang hanya memperoleh 7,8 persen suara.
(ANT-RD/Btm1)
Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pengadilan Israel larang Menteri Ben-Gvir gunakan buaya sebagai penjaga lapas
03 August 2026 11:28 WIB
Pengadilan Negeri Batam tambah prasarana gedung arsip tingkatkan layanan publik
28 July 2026 16:43 WIB
Polda Metro hormati putusan Pengadilan tolak permohonan praperadilan kedua oleh Roy Suryo
20 July 2026 14:47 WIB
Pengadilan Negeri Tanjungpinang dan Disdukcapil uji coba sidang di luar kantor
18 July 2026 10:33 WIB
KPK panggil 2 mantan pejabat pengadilan negeri Depok sebagai saksi kasus dugaan suap
25 May 2026 13:12 WIB