
Pengadilan kabulkan sebagian praperadilan Andrie Yunus

Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus terkait kasus dugaan penganiayaan.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suparna dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Hakim menyatakan pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing dan berhak mengajukan permohonan praperadilan perkara a quo.
Kemudian, hakim memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026.
"Membebankan biaya perkara kepada termohon sejumlah nihil," ucap dia.
Sebelumnya, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan berkaitan kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PN Jaksel kabulkan sebagian praperadilan Andrie Yunus
Pewarta : Luthfia Miranda Putri
Editor:
Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026
