Batam (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam, Kepulauan Riau menyebutkan berkas pengajuan perbaikan daftar bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari 17 parpol di Batam sudah lengkap.

Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Kota Batam Shabirun Husnum mengatakan dengan adanya memperpanjang masa perbaikan berkas, maka berkemungkinan kecil akan ada parpol yang kembali melakukan perbaikan itu.

"Kemungkinan kecil akan ada perbaikan itu karena pada tanggal 9 Juli itu yang menerima itu kan yang sudah memenuhi syarat yang sudah lengkap, yang belum memenuhi syarat ya tidak diterima perbaikannya," kata Shabirun saat dihubungi di Batam, Rabu.

Baca juga: Ular piton 3 meter ditemukan di pemukiman warga di Bintan

Meski demikian, pihaknya tetap melakukan pengawasan secara melekat pada masa perpanjangan perbaikan berkas bacaleg yang akan berlangsung hingga 16 Juli 2023.

"Jadi kayaknya tidak ada yang mau diperbaiki, karena tidak mungkin perbaikan tapi menambah hal baru. Misalnya diawal 8 orang saja, tapi nanti di akhir bertambah 2 orang itu bukan perbaikan namanya tapi menambah. Jadi tidak seperti itu," ujar dia.

Menurut dia, perbaikan berkas hanya sebatas pada dokumen-dokumen yang kurang lengkap, salah satunya seperti legalisir ijazah yang belum memenuhi syarat.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memperpanjang masa perbaikan dokumen persyaratan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) hingga 16 Juli 2023.

Baca juga: Gubernur Ansar: Bappenas kucurkan Rp25 miliar untuk revitalisasi Penyengat

Keputusan perpanjangan masa perbaikan dokumen persyaratan bakal caleg itu dimuat dalam Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023 yang ditujukan kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota serta Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 701/PL.01.4-SD/05/2023 yang ditujukan kepada pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024 tertanggal 10 Juli 2023 yang langsung ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

"Dalam hal masih terdapat dokumen persyaratan bakal calon yang sekiranya berpotensi akan dinyatakan tidak memenuhi syarat, partai politik peserta pemilu diberikan kesempatan untuk mengganti atau melengkapi dokumen persyaratan administrasi bakal calon yang telah diajukan pada 26 Juni–9 Juli 2023," kata Hasyim, sebagaimana dikutip dari Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023 di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Bea Cukai RI dan Singapura bahas kerja sama patroli perbatasan


Pewarta : Jessica Allifia Jaya Hidayat
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024